TANJUNG – Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi lagi di Bumi Sarabakawa.
Kali ini, pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur dan ironisnya kejadian ini terjadi didalam kamar rumah pelaku.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong.
” Mirisnya, pelaku dan korban masih sama-sama dibawah umur, bahkan korban masih duduk dikelas 1 SD,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku dan korban ungkap Aipda Yudha masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga.
Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban saat mencari korban yang ijin pergi berbelanja ke warung, namun karena kelamaan, ibu korban khawatir dan mencari korban.
” Ibu korban kemudian mencari korban disekitar rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.
Dari teman korban bebernya diketahui bahwa korban berada didalam kamar bersama pelaku.
“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku,” ucapnya.
” Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)” , tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak mengenakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya,” bebernya.
Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, sang ayah tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.
Berbekal laporan orang tua korban, jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku dikediaman orang tuanya, Rabu (14/12).
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dipl Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah” pungkasnya.(tal).