
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui dinas tenaga kerja (disnaker) setempat mulai menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten setempat.
UMK Tabalong sendiri terhitung 1 Januari 2023 mengalami kenaikan, bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel.
Kepala Disnaker Tabalong H Zulfan Noor mengatakan, UMK Tabalong ini telah ditetapkan seiring dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kalsel tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Upah Minumum Kabupaten/kota tahun 2023 di daerah Provinsi Kalsel.
“Alhamdulillah, UMK Tabalong tahun 2023 naik menjadi Rp 3.238.555,31 dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 3.001.230,04, atau naik sebesar Rp 237.325,27 atau 7,91 persen,” ujarnya, Kamis (15/12).
Setelah mendapat SK Gubernur terkait penetapan UMK tersebut, pihaknya langsung menyosialisasikan penetapan UMK Tabalong Tahun 2023 ini ke pihak perusahaan dan serikat pekerja.
“Penetapan UMK Tabalong ini kita umumkan lewat media sosial ke semua pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan hal itu kepada para camat, agar juga mengedarkan informasi ini kepada seluruh pemberi kerja maupun penerima kerja.
“Kita berharap, kepada seluruh pemberi kerja agar memberikan upah kepada pekerjanya minimal sebesar UMK Tabalong tahun 2023,” imbaunya.
Upah minimal ini diberikan kepada mereka yang masih bujangan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, itu diatur dalam skala upah dan diatur oleh perusahaan.
Meski demikian, tidak semua pemberi kerja bisa memberi upah pekerja sesuai dengan UMK. “Selama ada kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, hal itu dipersilahkan sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
Zulfan pun berharap, dengan adanya SK Gubernur Kalsel terkait UMK ini dapat menjadi acuan perusahaan pemberi kerja dalam memberikan upahnya kepada pekerjanya.
Sekedar diketahui, UMP Provinsi Kaimantan Selatan pun mengalami kenaikan menjadi Rp 3.149.977,65 dari yang awalnya Rp 2.906.473,32 atau naik 8,38 persen. tal