
BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi proyek galangan kapal di Banjarmasin oleh PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, dengan terdakwa mantan Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik Suharyono terungkap pekerjaannya disubkontrakkan kepada pihak lain.
Direktur CV Anugerah Bumi Yulizar yang bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12), mengaku menandatangani kontrak kerja sebagai sub kontraktor dari PT Lidy’s Artha Borneo, yakni kontraktor pekerjaan pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
“Saya diminta memasang tiang pancang beton 40×40 square di 75 titik sedalam 30 meter dan 80 CCSP (dinding beton) sepanjang 10 meter,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta.
Pekerjaan itu dilakukan setelah ia meneken kontrak dari PT Lidy’s Artha Borneo pada 6 September 2018, dengan nilai sekitar Rp 328 juta.
Padahal dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendalilkan dalam kontrak kerja antara PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan PT Lidy’s, tak dimuat adanya perihal pekerjaan yang disubkontrakkan ke pihak lain.
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa melakukan tindakan melawan hukum, karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan, sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,7 miliar.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud pembangunan galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar tahun 2018, dan masa kerja 210 hari. Karena itu, kedua terdakwa masing-masing didakwakan dakwaan primair dan subsidair oleh Penuntut Umum.
Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ant