Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Galangan Kapal 

Pekerjaan Disubkontrakkan ke Pihak Lain

by matabanua
14 Desember 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\15 Desember 2022\2\2\New Folder\Pekerjaan Disubkontrakkan ke Pihak Lain.jpg
SALAH seorang saksi saat diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12). (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi proyek galangan kapal di Banjarmasin oleh PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, dengan terdakwa mantan Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik Suharyono terungkap pekerjaannya disubkontrakkan kepada pihak lain.

Direktur CV Anugerah Bumi Yulizar yang bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12), mengaku menandatangani kontrak kerja sebagai sub kontraktor dari PT Lidy’s Artha Borneo, yakni kontraktor pekerjaan pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Saya diminta memasang tiang pancang beton 40×40 square di 75 titik sedalam 30 meter dan 80 CCSP (dinding beton) sepanjang 10 meter,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta.

Pekerjaan itu dilakukan setelah ia meneken kontrak dari PT Lidy’s Artha Borneo pada 6 September 2018, dengan nilai sekitar Rp 328 juta.

Padahal dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendalilkan dalam kontrak kerja antara PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan PT Lidy’s, tak dimuat adanya perihal pekerjaan yang disubkontrakkan ke pihak lain.

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa melakukan tindakan melawan hukum, karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan, sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,7 miliar.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud pembangunan galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar tahun 2018, dan masa kerja 210 hari. Karena itu, kedua terdakwa masing-masing didakwakan dakwaan primair dan subsidair oleh Penuntut Umum.

Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ant

 

Tags: Bumi YulizarDirektur CV AnugerahKorupsiProyek Galangan KapalPT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA