BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan setujui tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tiga perda tersebut yaitu, Perda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat. Kemudian, Perda penyelenggaraan fasilitasi pesantren dan Perda pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, serta dihadiri Kepala SKPD dan Undangan lainya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya, kepada seluruh anggota dewan, khususnya panitia khusus yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga rancangan peraturan daerah, yang telah dibahas bersama.
“Mudah-mudahan, peraturan daerah ini nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat Kalsel, “ujar H Sahbirin Noor dalam sambutan pendapat akhirnya pada paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/12) siang.
Ada beberapa hal yang diharapkan terhadap pelaksanaan tiga peraturan daerah ini pada saatnya nanti. Pertama, terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan fasilitasi pesantren, menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Seperti diketahui, pondok pesatren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.
“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut, kiranya menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kalsel, sehingga memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,”jelasnya.
Kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, sebagai bagian upaya untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi keberagaman.
Sebagaimana diketahui, Kalsel terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.
“Dengan perda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, kita berharap agar ketentuan yang diatur di dalamnya dapat menjadi pedoman dalam penguatan sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun, dan bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungannya,” ujarnya.
Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi langkah maju daerah dalam pengelolaan keuangan regulasi dalam raperda ini juga penegasan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalsel secara keseluruhan, untuk membangun komitmen menjalankan sistem kelola keuangan sesuai dengan 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar.rds