Oleh: Hanifah (Pengajar di HST)
Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia. Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut. Para kritikus melihat aturan tersebut merupakan upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas kelompok LGBT di Rusia.
Sejauh ini, pihak berwenang menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai gay pride dan menahan sejumlah aktivis LGBT. Anggota parlemen mengatakan, pihaknya membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat. Di satu sisi, sejumlah aktivis hak asasi manusia menyampaikan bahwa langkah itu dirancang untuk melarang representasi kelompok minoritas seperti LGBT dalam kehidupan publik.
“LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida. Dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita,” kata Alexander Khinstein, salah satu perancang RUU tersebut, bulan lalu.
LGBT Network, yang menawarkan bantuan hukum, menyebut RUU tersebut sebagai upaya untuk mempermalukan dan mendiskriminasi komunitas LGBT. Di Rusia, TikTok didenda 3 juta rubel (Rp 777 juta) bulan lalu karena mempromosikan “video dengan tema LGBT”. Sementara itu, regulator media Rusia meminta para penerbit untuk menarik semua buku yang berisi “propaganda LGBT” dari penjualan.
RUU tersebut perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin sebelum diberlakukan. Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LGBT di Rusia.
Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp 25 juta bagi pribadi hingga Rp 258 juta bagi perusahaan. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak. Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.
Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa.
Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat. Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi.
Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual. Upaya mempromosikan hubungan di bawah umur bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah. Bagi individu, hukuman propaganda pedofilia dendanya antara 200 ribu – 400 ribu rubles (sekitar Rp 50 juta – Rp 100 juta). Bagi pejabat antara 400 ribu rubles – 800 ribu rubles (sekitar Rp 100 juta – Rp 200 juta) dan bagi perusahaan denda maksimal bisa mencapai 4 juta rubles (Rp 1 miliar).
Parlemen Rusia mensahkan RUU yang melarang LGBT, demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknyan mayoritas muslim dan hukum Islam jelas melarang LGBT . Apalagi diyakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang.
Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia.
Islam sangat memperhatikan kesucian dan kehalalan. Agar manusia sehat dan cerdas secara emosional, intelektual dan spiritual maka semua yang dikonsumsi haruslah memenuhi kriteria suci dan halal. 1)Pengertian homoseksual Homoseksual (gay) di dalam agama Islam disebut dengan istilah “al-liwath” yang berarti orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, yang pelakunya disebut “al-luthiyyu”, yang berarti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki.12)Pengertian Lesbian Istilah lesbian di dalam agama Islam disebut dengan”al-sihaq” yang berarti perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan sesama perempuan.2Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa homoseksual ialah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan untuk berhubungan seks antara wanita, disebut lesbian (female homosex). Lawan homosex dan lesbian adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria dengan seorang wanita). Dalam hukum Islam, homoseks sesama pria disebut liwath yang akar katanya sama dengan akar kata Luth. Perbuatan homoseks sesama pria itu disebut liwath, karena perbuatan tersebutpernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth as. Kaum itu berdomisili di negeri Sodom (di sebelah timur Laut Mati atau di Yordania sekarang) dan karena itu di kalangan bangsa Barat yang beragama Kristen perbuatan demikian disebut sodomi.3 Dalam berbagai referensi semua mengatakan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.
Pasangan homoseks dalam bentuk liwath termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-A raf ayat (7) : 80 dan 81 sebagai berikut “Dan (kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.Senada dengan ayat-ayat tersebut, juga disebutkan dalam Q.S al-Syu ara (26) : ayat 165 dan 166 sebagai berikut: Artinya : “Luth berkata kepada kaumnya): Mengapa kamu mendatangi (menggauli jenis laki-laki) di antara manusia”(QS. al-Artinya: “Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. al-Syuara :166). Ayat-ayat yang telah disebutkan menerangkan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth yang hanya melakukan hubungan seksual kepada sesama laki-laki melepaskan syahwatnya hanya kepada sesama laki-laki dan tidak berminat kepada perempuan sebagaimana ditawarkan oleh Nabi Luth, tetapi mereka tetap melakukan perbuatan homoseksual, akhirnya Allah memberikan hukuman kepada mereka dan memutarbalikan negeri mereka, sehingga penduduk Sodom, termasuk isteri Nabi Luth kaum lesbi, tertanam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. Yang tidak kena azab hanya Nabi Luth dan pengikut-pengikutnya yang saleh dan menjauhkan diri dari perbuatan homoseks.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, apakah itu berbentuk pasangan menikah atau tidak. Kalau ada ungkapan atau pernyataan yang mengatakan bahwa homo dan lesbi dibolehkan, itu bukan ajaran Al-Qur an dan Hadis dan bukan pula hasil ijtihad ulama yang mumpuni dibidangnya. Itu hanya ungkapan dan pernyataan dari kalangan liberal yang hanya berbekal sedikit pengetahuan agama, yang belum mengkaji dengan baik ayat-ayat Al-Qur an dan Hadis, sehingga mereka memberi fatwa yang menyesatkan, yaitu mengabsahkan perilaku homoseksual dan lesbi.
Para ulama berbeda pendapat hanya dalam menetapkan jenis hukuman atau sanksi yang dikenakan kepada pelaku homoseks. Sedangkan kepada para pelaku lesbian para ulama sepakat mengatakan, bahwa hukuman atau sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah ta zir, yaitu hukuman yang berat atau ringannya diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah (hakim).
Sesuai dengan sumber hukum yang menjelaskan tentang pelanggaran kaum LGBT ini yaitu hukum Islam, maka kebijakan pemerintah (hakim) yang harusnya diterapkan haruslah hukum syari’at Islam secara utuh. Penerapan hukum syari’at Islam ini hanya bisa terlaksana di dalam sebuah institusi pemerintahan yang tunduk secara penuh kepada Allah swt. Wallahu’alam.