Oleh : Nur Atika Rizki, M.Pd (Praktisi Pendidikan)
Polda Jatim melakukan pengrebekan pada 14 Nopember 2022 di sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa tempat usaha itu disinyalir terlibat human trafficking (perdagangan orang). Terdapat 19 Human Trafficking perempuan yang diduga disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Empat orang di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak Pengungkapan kasus tersebut mendasari informasi dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK. Setelah petugas keamanan ruko diinterogasi, diketahui bahwa kedelapan perempuan tersebut berada di bawah penguasaan DGP dan RN. “Oleh DGP dan RN, selain dipekerjakan di warkop, juga dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. (www.viva.co.id, 19/11/2022).
Human Trafficking tetap saja terjadi di negeri ini meskipun sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Begitu juga di negara-negara lainnya di berbagai belahan dunia. Sementara lembaga-lembaga global PBB dan didukung ribuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal hingga NGO internasional telah membangun jaringan untuk menyelesaikan kejahatan human trafficking. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada saja belum cukup untuk menjadi solusi. Sebab masalah ini dipicu oleh beberapa masalah yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Di antaranya adalah masalah kesejahteraan dan cara pandang manusia terhadap kehidupan.
Menurut data BPS Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang. Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). Hal ini hitungan yang sangat minim sekali untuk ukuran kebutuhan hidup satu orang. Belum termasuk biaya sewa rumah, listrik dan air, bagi yang tidak punya rumah dan sebagainya. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang beragam. Jika dihitung secara global kebutuhan yang harus dipenuhi dan inflasi yang terus terjadi maka secara riil lebih dari 26,16 juta orang hidup dalam garis kemiskinan.
Kondisi kemiskinan ini menjadi salah satu pemicu pelaku kejahatan melakukan cara yang keji untuk mendapatkan uang. Mereka dikuasai oleh nafsu serakah untuk mendapatkan keuntungan materi dengan mengambil kesempatan dari kesulitan hidup orang lain yang tergiur dengan iming-iming mendapatkan harta untuk mengatasi masalah kemiskinannya.
Sementara orang-orang yang menjadi korban tidak menyadari bahayanya sehingga tergiur untuk diajak mendapatkan harta dengan cara yang mudah. Sampai akhirnya mereka disekap dan tidak dapat melarikan diri bahkan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga atau mencari bantuan karena HP mereka disita dan korban boleh keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Human Trafficking menambah angka tindakan kriminal kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Mereka dipekerjakan secara paksa hingga terenggut kehormatannya. Jika tidak segera ditindak dengan tegas maka kondisi perempuan dan anak-anak lainnya pun terancam keamanannya. Sebab para pelaku kejahatan tidak hanya satu kelompok tapi ada dua kelompok yakni pihak penjual dan pembeli yang terorganisir. Mereka akan mencari korban dimana pun dengan cara apapun baik dengan modus penipuan maupun penculikan.
Human Trafficking dan mempekerjakannya sebagai PSK terjadi ketika manusia tidak menghormati manusia lainnya. Mereka menganggap manusia lainnya hanyalah seperti barang. Perempuan disamakan dengan komoditas dan aset yang dapat diperjualbelikan. Ini terjadi karena dunia menjadi tujuan, sedangkan halal dan haram diabaikan.
Inilah dampak cara pandang kehidupan sekulerisme kapitalisme yang diterapkan saat ini. Mereka tidak menyadari bahwa yang dilakukan adalah pelanggaran hukum syara yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta. Sistem kapitalisme dalam ekonomi juga membuat angka kemiskinan terus meningkat. Ekonomi liberal yang menjadi standarnya memberi kebebasan sebesar-besarnya kepemilikan harta atas sumber daya alam kepada swasta atau individu Bahkan negara pun tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan rakyatnya karena peran negara dibatasi hanya sebagai regulator. Negara dipaksa membiarkan kepemilikan umum atas kekayaan alam menjadi kepemilikan pribadi. Seharusnya negara mengelolanya untuk kesejahteraan seluruh rakyat justru hanya dikelola dan dinikmati segelintir orang. Kekayaan dan bisa menguasai apapun termasuk orang lain menjadi standar kebahagiaan.
Mengatasi Human Trafficking dengan Meninggalkan Sekulerisme Kapitalisme
Pandangan hidup sekulerisme kapiyalisme yang memisahkan kehidupan dari agama membuat manusia berbuat semaunya. Tidak mau hidupnya diatur dengan tuntunan agama. Urusan agama hanya sebatas ibadah ritual yang tidak ada hubungannya dengan urusan berinteraksi antar manusia maupun cara memperoleh harta. Sudah selayaknya manusia meninggalkan cara pandang seperti ini karena tidak sesuai dengan fitrahnya manusia yang membutuhkan aturan yang sempurna dari Yang Maha Sempurna.
Penyelesaian yang bersifat kuratif saja atau langsung dalam tindakan penanganan kasus tidak cukup tanpa menyelesaikan penyebabnya . Sebab ini tidak memiliki upaya preventif yang menihilkan sebab-sebab terjadinya human trafficking. Islam sebagai agama yang sempurna diturunkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Pengaturan ini mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia. Menjaga manusia atas harta, darah, agama, kehormatan dan nyawanya dengan aturan yang rinci dan hukuman yang tegas.
Menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan dan menuntaskan kemiskinan. Politik ekonomi Islam yang dijalankan akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan primer tiap individu warga negara. Kebutuhan sekunder juga akan terpenuhi sehingga rakyat memiliki kehidupan yang layak. Dengan ini maka akan menyelesaikan kemiskinan secara sistemis.
Perempuan tidak menjadi korban ekspolitasi dan perdagangan orang melalui tegaknya hukum syara yakni nafkah perempuan dalam tanggungan wali dan keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan. Solusi tuntas human trafficking hanyalah dengan membuang sekulerisme kapitalisme dan menerapkan syariat Islam secara kaffah.