
BANJARMASIN – Pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk kesejahteraan para pekerja tahun 2023. Kebijakan ini, diharapkan berhak pula didapatkan para guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji rendah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno, Selasa (13/12). Politisi dari Fraksi PDI-P ini pun berharap pemko setempat terus meningkatkan kesejahteraan guru yang masih berstatus honorer.
“Gaji yang diterima guru honorer selama ini sangatlah kecil, jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” katanya.
Semestinya, lanjut Tugiatno, gaji para guru honorer juga dinaikkan, atau paling tidak minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota.
“Setahu saya, gaji yang mereka terima tiap bulan kisarannya masih di bawah Rp 1 juta. Jumlah ini, tentunya tidak cukup membiayai kebutuhan hidup mereka,” katanya.
Pemerintah daerah sudah semestinya memperhatikan nasib guru honorer. Sebab, setiap tahun pemerintah menekankan kepada pengusaha atau perusahaan swasta membayar gaji karyawan minimal setara dengan UMP.
“Apalagi ketentuan ini juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Yakni guru wajib mendapatkan penghasilan di atas UMP, dan berhak mendapat jaminan kesejahteraan sosial lainya,” jelasnya.
Ia berharap, Pemko Banjarmasin dapat mengambil contoh daerah lainnya yang memiliki kepedulian terhadap nasib dan upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Seperti halnya Pemprov DKI Jakarta serta Gorontalo dan sejumlah daerah lainnya yang sudah memberikan gaji honorer minimal setara dengan UMP atau UMK,” katanya.
Selain itu, melalui Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pihak dewan sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun, karena keterbatasan anggaran jumlah kenaikan tidak seberapa dan belum setara dengan dengan UMP.
“Guru honorer itu sama halnya dengan pekerja, karena itu layak juga bila mendapatkan gaji setara UMP atau UMK,” tegasnya.
Saat ini, di Kota Banjarmasin terdapat ribuan guru yang masih berstatus honorer, baik yang mengajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Sekolah Dasar (SD). Mereka ada yang berstatus sertifikasi dan non-sertifikasi, dan hampir rata-rata tenaga pendidik ini sudah sarjana strata satu (SI).
Sekadar diketahui, UMP Kalimantan Selatan telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2023.
Berdasarkan SK Gubernur Kalsel tersebut, UMP Kalsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari sebelumnya Rp 2.906.473.
Sementara, untuk UMK Kota Banjarmasin telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2023.
Untuk tahun 2023 nanti, UMK Kota Banjarmasin diputuskan naik menjadi Rp 3.200.035. via