JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 549.064 botol dari enam produk obat sirop PT Ciubros Farma, yang sebelumnya beredar dan sudah ditarik dari pasaran.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemusnahan obat itu terkait dengan temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) dalam sejumlah obat sirop, yang diproduksi PT Ciubros Farma. Cemaran EG dan DEG yang ditemukan sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirop sejumlah 134.274 botol, dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” katanya, Senin (12/12).
Ia menyebutkan, pihaknya memusnahkan ratusan ribu botol obat sirop tersebut secara langsung di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
“Pada 7 November 2022, telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam, dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia, dan tidak mencemari lingkungan. Pemusnahan disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak membeli obat karena tergiur dari harga yang murah. Ia juga menyarankan masyarakat membeli obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat.
“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” pungkasnya. web