
Era revolusi industry 4.0 dan kondisi pandemic Covid-19 mendorong perubahan pada sektor pelayanan publik, demikian juga halnya pelayanan Keuangan Negara. Jika dulu sering terlihat layanan dilaksanakan secara langsung face to face, at side harus mendatangi tempat layanan namun kondisi sekarang untuk mendapatkan layanan, stakeholder sudah tidak perlu lagi datang secara langsung. Revolusi industry 4.0 mengintegrasikan antara teknologi siber dan teknologi otomatisasi memungkinkan semua layanan berjalan lebih efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel tanpa tatap muka.
Sesuai dengan arah kebijakan APBN adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, Presiden dan Menteri Keuangan meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dijalankan lebih fokus dan terarah melalui digitalisasi UMKM dan digitalisasi pengelolaan keuangan negara. Sebagai perwujudan arahan presiden, Kementerian Keuangan pada bulan November 2019 pertama kali memperkenalkan Digipay dengan melakukan ujicoba kepada 10 satker yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya saat ini, penggunaan Digipay sudah digunakan oleh 6.793 satker di 77 Kementerian dan Lembaga.
Digital payment atau Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau Cash Management System (CMS) Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara melalui mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
Berbeda dengan aplikasi e-katalog, pengadaan barang/jasa pemerintah pada Digipay bersumber dari dana uang persediaan (UP) satuan kerja yang setiap transaksinya tidak melebihi Rp50 juta. Sifat penyediaan barang pada Digipay yang sederhana dan tidak terlalu besar (maksimal Rp50 juta) di setiap transaksinya tentu memudahkan UMKM untuk bergabung menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.
Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan implementasi penggunaan Virtual Account dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diharapkan dapat membuka kesempatan untuk berinovasi membangun sebuah ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satuan kerja, perbankan, dan vendor. UMKM dengan jenis usaha pengadaan alat tulis kantor, penyediaan konsumsi atau katering, barang persediaan semacam tinta printer, pemeliharaan AC, pemeliharaan kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya sangat berpotensi untuk berkembang di Digipay karena merupakan kebutuhan rutin dari kantor-kantor instansi pemerintah.
Sedangkan system marketplace merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Saat ini, marketplace sudah sangat berkembang di Indonesia antara lain Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Olx, dan sebagainya. Penjual hanya perlu menyediakan foto barang dagangan, mencantumkan harga, dan deskripsi lain mengenai barang dagangannya. Selanjutnya apabila ada pembeli yang tertarik membeli produk yang ditawarkan pihak penjual akan diberikan notifikasi oleh sistem dari online marketplace tersebut. Sebelumnya pemerintah telah memiliki aplikasi pengadaan barang jasa yaitu e-katalog yang selama ini dikembangkan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Berdasarkan latar belakang tersebut perlu dikembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace guna mendorong efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Untuk bergabung ke dalam Digipay, UMKM dapat menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat, Satuan Kerja, atau Bank HIMBARA (BRI, BNI, dan Mandiri) terdekat. Dengan persyaratan pendaftaran yang begitu ringan diharapkan UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan usahanya, cukup dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa, NPWP, dan rekening vendor yang sesuai dengan bank yang menyediakan program Digipay yaitu Bank BRI (Digipay002), Bank Mandiri (Digipay008), dan Bank BNI (Digipay009) UMKM sudah terdaftar Digipay. Keuntungan yang didapatkan UMKM cukup satu kali mendaftar Digipay maka pangsa pasar sudah tidak hanya satu kota/kabupaten tetapi akan terbuka ke seluruh Satuan Kerja di Indonesia disamping keuntungan lainnya yaitu kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment), Bank peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing) dan Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)
Dari sisi pemerintah, digipay dan system marketplace memiliki misi modernisasi pengeloaan kas negara sekaligus pemberdayaan UMKM dengan tujuan strategis yaitu menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang transparan, efisien, efektif dan akuntabel yang mendukung efisiensi pengelolaan keuangan Negara dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas Negara.
Melalui pemanfaatan sistem marketplace, pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh pejabat pengadaan, bendahara tidak perlu lagi mengambil uang di bank dan melakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia barang/jasa. Bendahara cukup melakukan pembayaran melalui Kartu Debit, CMS, ataupun KKP. Dengan bertransaksi pada sistem marketplace, uang yang ada pada bendahara dapat dipantau by system sehingga selanjutnya dapat dilakukan analisis untuk mengoptimalkan pengelolaan Uang Persediaan. Manfaat lain dirasakan oleh bagian pengawasan/auditor yaitu dapat mengurangi penyelewengan (fraud) karena transaksi sudah dijalankan melalui sistem, sehingga tidak ada pertemuan langsung satker dengan vendor, data Digipay juga mudah didapatkan dan digunakan untuk audit secara daring (e-audit), dan karena Digipay dapat menghasilkan dokumen pajak sehingga dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dapat terpenuhi.
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan