Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Peran Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

by matabanua
11 Desember 2022
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

ARAHAN-Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani memberikan arahan kepada peserta acara fasilitasi d an koordinasi sentra Gakkumdu kabupaten HSU.(foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Guna pencegahan dan penanganan tindak pidana saat Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung tahun 2024 mendatang.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar fasilitasi dan rapat koordinas sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Fasilitasi dan koordinasi sentra Gakkumdu tersebut berlangsung dari 9-10 Desember 2022 yang pembukaannya dilakukan oleh Ketua Bawaslu HSU di Hotel Jelita Tanjung.

Dengan diikuti seluruh peserta koordinator penanganan Panwascam se-HSU, anggota sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta beberapa stakheholder terkait.

Ketua Bawaslu HSU, Syardani menyampaikan, koordinasi ini dilakukan untuk melakukan penyamaan persepsi bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

“Kami mengharapkan dari kepolisian dan kejaksaan supaya benar-benar terkait hukum pidana bisa selaras, terutama terkait laporan tindak pidana dari masyarakat,” ucap Syardani.

Pertemuan yang mereka gelar ini sebagai bentuk pemberian pengetahuan kepada penyelenggara Pemilu, khususnya Panwascam dalam mengumpulkan bahan keterangan disaat menemukan atau mendapat laporan terkait tindak pidana Pemilu.

Ia menyebut, pasal penegakan hukum pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 harus benar-benar diteliti, baik saksi maupung barang bukti harus ada dengan tetap proses aturan yang berlaku.”Apabila ada temuan tindak pidana pelanggaran  Pemilu 2024, apakah bisa diteruskan (pengadilan). Bila diteruskan, maka akan di sidang,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri HSU, Mustika Arin Rahmawati mengatakan, pihaknya siap membantu untuk penanganan sidang pidana, guna mensukseskan Pemilu 2024 nanti. (suf/mb03)

 

Tags: Ketua Bawaslu HSUpenanganan Panwascam se-HSUpencegahan dan penanganan tindak pidana PemiluSyardani
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA