JAKARTA – Buruh bereaksi keras atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2023 yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, mogok kerja hingga gugatan hukum guna menentang keputusan itu.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli menyebut langkah itu dilakukan karena ada sembilan daerah di Ring 1 dan 2 yang kenaikannya justru di bawah rekomendasi dari wali kota dan bupatinya.
“Contohnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39. Tapi penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150 ribu,” kata Jazuli, Kamis.
Kemudian Kabupaten Gresik, rekomendasi bupati naik 7,18 persen atau Rp313.868,58, tapi penetapan gubernur hanya naik 3,43 atau Rp150 ribu. Kabupaten Sidoarjo rekomendasi bupati naik 7,22 persen atau Rp315.455,30, penetapan gubernur naik 3,43 persen atau 150 ribu.
Kabupaten Pasuruan, rekomendasi bupati naik 7,67 persen atau Rp334.718,41, penetapan gubernur naik 3,44 persen atau 150 ribu. Kemudian Kabupaten Mojokerto rekomendasi bupati naik 7,29 persen Rp317.655,60, penetapan gubernur naik 3,44 persen atau Rp150 ribu.
Lalu Kabupaten Malang, rekomendasi bupati naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, penetapan gubernur naik 6,52 persen Rp200 ribu. Kota Malang, rekomendasi walikota naik 7,22 persen Rp216.207,, penetapan gubernur naik 6,68 persen atau Rp200 ribu.
Disusul Kota Pasuruan rekomendasi wali kota naik 7,49 persen Rp212.600,66, penetapannya cuma naik 7,05 persen atau Rp200 ribu, dan Kota Batu rekomendasi naik 7,24 persen 205.042,91 penetapan Gubernur naik 7,07 persen atau Rp200 ribu.
“Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi atau 6,80 persen, yaitu Kota Surabaya, Kabuten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang,” ujar Jazuli.
Dengan ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 tujuh daerah di bawah nilai inflasi ini, maka menurutnya kehidupan buruh akan semakin sulit.
Jazuli menyebut di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19, upah buruh malah digerus inflasi.
“Kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk mengget investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah,” ucapnya.
Sejatinya, ucap dia, upah buruh di tujuh kabupaten kota itu bahkan tidak mengalami kenaikan, akan tetapi mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen.
“Karena itu kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 persen-13 persen,” tambahnya.
Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan besar-besaran, dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal.
“Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota i Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” pungkasnya.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam surat keputusan itu Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim yakni sebesar Rp4.525.479,19. Sementara daerah dengan UMK terendah ialah Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27. cnn/mb06