Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap IUP OP

Saksi Novita Mengaku Tak Kenal dengan Mardani

by matabanua
8 Desember 2022
in Headlines
0

 

SAKSI disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait IUP dengan terdakwa Mardani H Maming. (foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP OP yang menyeret Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\Immanuel Ebenezer.jpg

Raja OTT Minta Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\master.jpg

Kampanye Penyelamatan Orangutan

24 Agustus 2025
Load More

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-sksi, dari tim JPU Budi Serumpaet menghadirkan empat saksi secara langsung hadir di persidangan, dan satu secara virtual.

Adapun saksi yang secara virtual adalah Novita Tanujaya yang pernah bekerja di PT PCN sebagai manajer keuangan pada tahun 2010-2014.

Ketika ditanya JPU, apakah kenal dengan terdakwa Mardani H Maming. Saksi mengaku tidak kenal.

Saksi mengatakan, hanya kenal dengan Hendri Setio selaku pemilik PT PCN perusahaan pertambangan yang beroperasi Maret 2012.

“Bagaimana PT PCN bisa melakukan penambangan batu bara?” tanya JPU lagi. Novita mengatakan tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan. Tapi, berdasarkan cerita Hendri Setio kepadanya, lokasi tambang itu dibeli dari PKPL.

Menurut saksi, lokasi tambang itu didapat berkat usaha Hendri Setio dan Bambang Setiawan. “Kemudian seingat saya pembayaran untuk pembelian lahan pertambangan dilakukan oleh pak Bambang dengan cara transfer, dicatatkan sebagai pembelian,” paparnya.

Novita mengaku pernah transfer uang kepada Suroso, karena dianggap berjasa mendapatkan tambang. Namun, ia mengaku lupa angkanya.

Sebagaimana dalam isi BAP, saksi Novita mengatakan bahwa ia pernah mendengar kalau Hendri Setio mengasih sesuatu kepada Rois dan Bupati. “Tapi apa dan jumlah yang diberikan, saya tidak tahu,” ucapnya.

Majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro pun, menjadi penasaran dan ingin adanya penegasan dari saksi Novita.

“Kamu ini mendengar langsung dari pak Hendri atau sekadar dengar-dengar saja, dan apa saja yang diberikan saudara Hendri tersebut,” tanya majelis hakim.

Saksi menjawab tidak tahu apa yang diberikan dan jumlahnya. “Saya tidak tahu barang apa dan jumlahnya, karena saya cuma mendengar-dengar saja,” akunya.

Sedangkan empat saksi yang langsung dihadirkan adalah Eka Risnawati manajer keuangan PT Batulicin 69, Rosmalia Parlindungan Legal PT Batulicin 69, Rosalina swasta dan H Tajrianoor.

Untuk tiga saksi Eka Risnawati, Rosmalia Parlindungan dan Rosalina memberikan keterangan terkait perjalanan proses PT Batulicin 69 yang memiliki beberapa anak perusahaan.

Sementara saksi H Tajrianoor dalam keterangannya mengaku kenal dekat dengan terdakwa Mardani H Maming. Bahkan, ia mengaku merupakan tim sukses atau tim pemenangan Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Menurutnya, setelah terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu, kemudian Mardani H Maming mengajaknya untuk membangun pelabuhan khusus.

“Saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memiliki dua izin, satu untuk perusahaan PT ATU yang dibangun PT PCN, satunya PT BIR,” aku saksi H Tajrianoor.

Dikatakan saksi, untuk membangun pelabuhan khusus atas nama perusahaan PT BIR, izin dan lahannya milik terdakwa, sedangkan pendanaan dari saksi yang total seluruhnya Rp 50 miliar.

“Sempat berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp 3 miliar satu bulan, kemudian Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dan mau membeli pelabuhan khusus PT BIR,” kata saksi.

Karena berniat ingin membantu, saksi akhirnya mau melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp 70 miliar.

“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IVO atau Go to publik,” ungkap Tajrianoor.

Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah menjual Helikopter kepada terdakwa? Saksi mengiyakannya. “Saya ada punya helikopter 3 buah, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil,” ucap saksi lagi.

Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat izin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu, saksi dengan tegas mengatakan iya.

“Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana,” tanya JPU.

Saksi mengatakan bahwa itu berdasarkan informasi yang didengarnya dari beberapa orang. “Iya, itu yang saya dengar-dengar,” kata saksi H Tajrianoor. ris

 

Tags: dugaan suap terkait IUPSidang Lanjutanterdakwa Mardani H Maming
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA