Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Hentikan Penuntutan Tersangka Lakalantas

by matabanua
8 Desember 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\9 Desember 2022\2\2\New Folder\Kejari Hentikan Penuntutan Tersangka Lakalantas.jpg
AR saat menunjukan surat penghentian penuntutan, Kamis (8/12). (Foto:mb/ant)

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan tersangka kecelakaan lalu lintas AR (32), warga Kecamatan Murung Pudak yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Penghentian penuntutan mengacu  surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 pada tanggal 07 Desember 2022  tentang keadilan restorative, yang sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 1 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 7 Desember 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\2\scsa.jpg

BBPPKS Siap Fasilitas Peserta Didik Sekolah Rakyat

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\2\ssa.jpg

DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

7 Juli 2025
Load More

“Penuntutan atas nama tersangka AR kita hentikan karena telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” jelas Ridosan didampingi Kasi Intel Amanda Adelina dan Kasi Pidum Novita, Kamis (8/12).

Penghentian penuntutan untuk perkara lakalantas, diakui Ridosan baru pertama kali di Provinsi Kalsel. Ini menjadi restorative justice yang terakhir di tahun ini.

Tersangka AR sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana berupa kelalaian saat mengendarai mobil, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta memberikan tali asih kepada orangtua korban pada tahap penyidikan sebesar Rp 25 juta.

Saat ini, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 bulan yang menderita down Syndrom dan penyakit jantung, sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

AR yang didampingi kuasa hukum dan disaksikan perwakilan RT serta Lurah Mabuun Rizky, tak kuasa menahan rasa haru dan syukur atas penghentian penuntutan  perkara lakalantas tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan putusan penghentian penuntutan oleh kajari, AR langsung sujud syukur dan menjabat tangan kajari dan jajarannya sambil mengucapkan rasa terima kasih. ant

 

Tags: Kejaksaan Negeri TabalongMurung Pudak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA