
BANJARMASIN – Pengurus Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Pencabutan gugatan ini usai sidang memasuki sidang ketiga, yang diadili majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dengan hakim anggota Suwandi dan Febrian Ali, di Ruang Cakra PN Banjarmasin, Rabu (7/12).
Berdasar kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat, akan diselesaikan lewat jalur luar pengadilan (non ligitasi).
Kuasa hukum FORKI Kabupaten Banjar Supiansyah Darham menjelaskan, alasan pencabutan gugatan perdata itu karena telah terjalin komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini bersama perwakilan tergugat di luar pengadilan,” ucapnya, Rabu (7/12).
Ia mengungkapkan, Ketua Umum FORKI Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman bersama ketua harian Irwan Bora juga memerintahkan mencabut gugatan di PN Banjarmasin.
“Alasannya sudah ada pembicaraan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi sebagian tuntutan klien kami telah diterima,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah bertemu dengan Ketua Harian FORKI Kalimantan Selatan H Supian HK.
“Dalam pertemuan itu, ada pembicaraan dan didapat titik temu untuk menyelesaikannya lebih baik dan bijak di luar pengadilan,” jelasnya.
Majelis hakim PN Banjarmasin pun mengeluarkan putusan atas perkara bernomor 123/Pdt.G/2022/PN Bjm yang telah resmi dicabut penggugat.
Terpisah, Ketua Harian FORKI Kabupaten Banjar Irwan Bora mengakui pencabutan gugatan di PN Banjarmasin, karena ada komitmen bersama-sama membenahi induk organisasi yang mewadahi olahraga beladiri asal Jepang itu.
“Memang benar gugatan tersebut kami cabut. Alasannya, tentu untuk kebaikan FORKI di Kalsel dan juga KONI Kalsel,” kata nya. jjr