Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FORKI Banjar Cabut Gugatan Perdata

by matabanua
8 Desember 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\9 Desember 2022\2\2\New Folder\FORKI Banjar Cabut Gugatan Perdata.jpg
SIDANG pencabutan gugatan FORKI Kabupaten Banjar di PN Banjarmasin. (Foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Pengurus Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pencabutan gugatan ini usai sidang memasuki sidang ketiga, yang diadili majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dengan hakim anggota Suwandi dan Febrian Ali, di Ruang Cakra PN Banjarmasin, Rabu (7/12).

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Berdasar kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat, akan diselesaikan lewat jalur luar pengadilan (non ligitasi).

Kuasa hukum FORKI Kabupaten Banjar Supiansyah Darham menjelaskan, alasan pencabutan gugatan perdata itu karena telah terjalin komunikasi antara kedua belah pihak.

“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini bersama perwakilan tergugat di luar pengadilan,” ucapnya, Rabu (7/12).

Ia mengungkapkan, Ketua Umum FORKI Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman bersama ketua harian Irwan Bora juga memerintahkan mencabut gugatan di PN Banjarmasin.

“Alasannya sudah ada pembicaraan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi sebagian tuntutan klien kami telah diterima,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah bertemu dengan Ketua Harian FORKI Kalimantan Selatan H Supian HK.

“Dalam pertemuan itu, ada pembicaraan dan didapat titik temu untuk menyelesaikannya lebih baik dan bijak di luar pengadilan,” jelasnya.

Majelis hakim PN Banjarmasin pun mengeluarkan putusan atas perkara bernomor 123/Pdt.G/2022/PN Bjm yang telah resmi dicabut penggugat.

Terpisah, Ketua Harian FORKI Kabupaten Banjar Irwan Bora mengakui pencabutan  gugatan di PN Banjarmasin, karena ada komitmen bersama-sama membenahi induk organisasi yang mewadahi olahraga beladiri asal Jepang itu.

“Memang benar gugatan tersebut kami cabut. Alasannya, tentu untuk kebaikan FORKI di Kalsel dan juga KONI Kalsel,” kata nya. jjr

 

Tags: FORKI BanjarKuasa hukum FORKI Kabupaten BanjarPN BanjarmasinSupiansyah Darham
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA