BANJARMASIN – Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mendapat respons dari masyarakat, di antaranya yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas Keputusan Gubernur Kalsel tersebut.
Hal tersebut diutarakan Ketua DPD Organda Kalsel Edi Sucipto SH MH, pihkanya sangat mengapresiasi Keputusan Gubernur Kalsel itu karena sangat membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak.
“Karena itulah saya mengimbau kepada seluruh anggota organda, segera melakukan kewajibannya membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, kita juga turut membantu dan mendukung pemerintah dalam pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, Keputusan Gubernur Kalsel hendaknya selaras dengan yang terjadi di lapangan. “Artinya, para petugas penerima pajak yang ada di samsat bisa bersinergi membantu atau melayani untuk memperlancar dan mempermudah masyarakat ketika membayar pajak. Karena kalau semua lancar, otomatis pembangunan pun akan lancar pula,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program pembebasan dan pengurangan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ terhitung sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022. ris