BANJARMASIN – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan Fitri Hernadi menyatakan, secara umum, tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak naik.
“Secara umum, tidak ada perubahan sejak September 2022 hingga menjelang akhir tahun. Meskipun ada kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak, termasuk akan menghadapi libur natal dan tahun baru,” ujarnya, Selasa (6/12).
Menurutnya, tarif angkutan umum AKDP hingga saat ini tetap berpegangan pada Keputusan Gubernur nomor 188.44/0702/KUM/2022, yang dikeluarkan pada 28 September lalu.
Ia menjelaskan, pergub tersebut mengenai formula perhitungan penetapan tarif jarak batas atas, dan batas bawah angkutan penumpang umum antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pergub ini sudah menaikkan tarif angkutan umum AKDP tersebut sejak September 2022, namun tidak ada keputusan lagi hingga kini.
Pergub pada 28 September tersebut sudah menaikkan tarif untuk jurusan dari Kota Banjarmasin ke Banua Enam rata-rata naik Rp10 ribu.
Di antaranya untuk jurusan Banjarmasin-Rantau Kabupaten Tapin, naik dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu. Kemudian jurusan Banjarmasin-Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu.
Selanjutnya, jurusan Banjarmasin-Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dari sebelumnya Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
“Hanya jurusan Banjarmasin-Tanjung Kabupaten Tabalong yang naiknya hingga Rp 20 ribu, dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, untuk jurusan AKDP dari Banjarmasin ke Kotabaru, tetap Rp 170 ribu. ant