
BATOLA – Sosial media (sosmed) telah merajai komunikasi serta penginformasian di saat ini. Tak ayal dari sosmed, informasi yang masih bersifat simpang siur dan belum diketahui pasti kebenarannya beredar liar di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad SH pun menggelar sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalsel, di Despacito Cafe, Marabahan Selasa (6/12) sore.
Ia berharap, dengan sosper ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar dapat lebih selektif serta cermat dalam menyaring informasi. Terlebih lagi jika ingin menyebarkannya.
“Bila informasi tersebut sangat peka seperti soal agama, kepercayaan, ideologi, itu bisa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itulah jika ada informasi seperti itu, masyarakat bisa menyeleksi terlebih dahulu, mana informasi yang baik dan tidak, apalagi untuk disebarluaskan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Batola serta Ketua KNPI setempat Hery Sasmita selaku narasumber menjelaskan, ada program pemerintah yang bernama No Hoax. Program ini bertujuan memerangi aksi penyebaran hoax.
Hery juga menjelaskan, bagaimana cara agar kita bisa membedakan informasi yang fakta dan hoax. “Bapak ibu bandingkan dulu berita yang didapat dengan minimal tiga berita lain di media. Ciri berita hoax adalah menyudutkan salah satu pihak,” katanya. rds