
TANJUNG – Membangun rumah dengan asal-asalan dan tidak sesuai aturan, menjadi salah satu penyebab lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar. Hal ini jadi fokus bahasan Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK.
Hal tersebut disampaikan dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, di Tanjung Kabupaten Tabalong, Selasa (6/12).
Supian HK menjelaskan, daerah tempatnya lahir di kawasan Hulu Sungai Utara (HSU) sudah membuktikan hal tersebut. Arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi risiko banjir di suatu daerah.
“Di HSU itu banyak rumah yang menggunakan panggung, serta aliran-aliran sungai banyak yang kita lakukan normalisasi. Sehingga, apabila curah hujan yang tinggi, air cepat mengalir ke sungai. Amuntai terhindar dari genangan air yang cukup lama”, ujarnya.
Ia menambahkan, perda yang disosialisasikannya ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga ke depan dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.
“Kami berharap setelah perda ini disosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” katanya.
Saat sosper, Supian HK didampingi Bupati Tabalong periode 1999-2004 H Noor Aidi, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Golkar Fitri Rifani yang didaulat sebagai narasumber. rds