Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pengedar Zenith

by matabanua
6 Desember 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2022\Desember 2022\7 Desember 2022\2\2222\New Folder\Petugas Ringkus Pengedar Zenith.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kabupaten setempat, Selasa (6/12). (Foto:mb/her)

RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti ribuan butir pil Zenith di Aula Sewakottama, (6/12).

Kapolres mengatakan, dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 281 keping atau 2.810 butir narkotika golongan 1 jenis Carnophen, 96 butir obat jenis neomethor, 20 butir obat jenis Samchodin, dan 16 butir obat jenis Sledril.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Pengungkapan kasus dengan dua tersangka ini berkat kerja keras Satnarkoba Polres Tapin dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Menurutnya, jika satu keping narkotika golongan 1 jenis Carnophen dijual seharga Rp 120.000 dikalikan 281 keping, maka jika di uangkan sebesar Rp 33.720.000 atau dengan kata lain dapat menyelamatkan 281 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tayang Supriadi mengatakan, untuk tersangka F (28) ditangkap pada 28 November lalu, dengan barang bukti 281 keping narkotika golongan 1 jenis Carnophen.

Sedang tersangka H (39) ditangkap pada 2 Desember dengan barang bukti 30 butir narkotika golongan 1 jenis Carnophen, 96 butir obat jenis neomethor, 20 butir obat jenis Samchodin dan 16 butir obat jenis Sledril. “Keduanya memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian,” katanya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Tapin Kompol Winda Adiningrum, Kabag Ops Polres Kompol Faisal A Nasution, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan. her

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserAKP Agung SetiawanAKP Tatang SupriyadiKapolres TapinKasat NarkobaKasi HumasZenith
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA