
RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti ribuan butir pil Zenith di Aula Sewakottama, (6/12).
Kapolres mengatakan, dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 281 keping atau 2.810 butir narkotika golongan 1 jenis Carnophen, 96 butir obat jenis neomethor, 20 butir obat jenis Samchodin, dan 16 butir obat jenis Sledril.
“Pengungkapan kasus dengan dua tersangka ini berkat kerja keras Satnarkoba Polres Tapin dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Menurutnya, jika satu keping narkotika golongan 1 jenis Carnophen dijual seharga Rp 120.000 dikalikan 281 keping, maka jika di uangkan sebesar Rp 33.720.000 atau dengan kata lain dapat menyelamatkan 281 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tayang Supriadi mengatakan, untuk tersangka F (28) ditangkap pada 28 November lalu, dengan barang bukti 281 keping narkotika golongan 1 jenis Carnophen.
Sedang tersangka H (39) ditangkap pada 2 Desember dengan barang bukti 30 butir narkotika golongan 1 jenis Carnophen, 96 butir obat jenis neomethor, 20 butir obat jenis Samchodin dan 16 butir obat jenis Sledril. “Keduanya memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Tapin Kompol Winda Adiningrum, Kabag Ops Polres Kompol Faisal A Nasution, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan. her