
BANJARMASIN – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala dalam tiga tahun terakhir meningkat tajam. Bahkan di akhir tahun 2022, peningkatannya di atas 100 persen.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH di Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Selasa (6/12).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber utama Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir Subiyarnowo.
Pada kesempatan itu, Subiyarnowo mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat.
“Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 24 kasus, dan tahun 2022 hingga awal Desember mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Peningkatan terjadi karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu, masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan melibatkan PKK dan dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.
Ia menjelaskan, yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, pelecehan dan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran), serta perdagangan orang.
Angggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 ayat (1), pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/[enyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini bertujuan memberikan informasi kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Karang Dukuh Cahyo Utami Ningsih, serta diikuti dengan penuh antusias tidak kurang dari 75 warga setempat. rds