
BANJARMASIN – Sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalsel Melawan menggelar aksi unjukrasa menuntut dan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI.
Koordinator Wilayah BEM se Kalsel Yogi Ilmawan mengatakan, pengesahan KUHP tersebut sangat aneh, karena dinilai belum matang.
“Ini perlu dikaji ulang dan pasal bermasalah harus ditiadakan,” ujarnya pada saat orasinya di hadapan Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas, tidak jauh dari kantor DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (6/12).
Sebab, menurutnya, legislatif dan instansi terkait mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di KUHP. Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas bunyi seluruh pasal.
Ia menyampaikan, pihaknya menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas, menolak pengesahan RKUHP bermasalah tersebut. “Kami juga menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dengan menerapkan blokade. Personel polisi sudah berjaga-jaga sejak pagi, sejak massa bertolak dari titik kumpul di Lapangan Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin.
Aliansi Rakyat Kalsel Melawan juga menolak pengesahan RKUHP dilakoni DPR RI bersama pemerintah di Jakarta.
“RKUHP merupakan penghianatan bagi rakyat, karena banyak pasal-pasal yang tidak berpihak pada rakyat,” teriak Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Kalsel Melawan, Rizky Nugroho Fitrianto.
Menurut Rizky, tujuan aksi ke gedung wakil rakyat ini agar DPRD Kalsel menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI di Jakarta.
“Kami menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah. Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP bermasalah secara keseluruhan,” tegas pentolan aksi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Uniska MAB ini.
Dalam tuntutan yang diusung, massa meminta DPR RI serta stakeholders terkait untuk mengkaji ulang draf RKUHP yang disahkan atau yang terbit terakhir pada 30 November 2022 lalu.
“Hal ini sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengadakan ujipublik, mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan penafsiran setiap pasal (ketentuan umum),” papar Rizky.
Sebagai dasar aksi, Rizky dan perwakilan massa membawa kajian akademik atas RKHUP. Bahkan, massa juga menantang siap beradu argumentasi.
Aksi massa gabungan mahasiswa tergabung dalam BEM se-Kalsel dan aktivis ini hanya disambut Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, Suripno Sumas.
Suripno menyebut, sebenarnya DPRD Kalsel sudah menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI dan pemerintah pusat pada Juli 2021.
“Saat ini, dokumen yang disodorkan mahasiswa langsung kami serahkan ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh,” kata mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.
Suripno kemudian menunjukkan bukti tanda terima dari perwakilan DPR RI, bahwa DPRD Kalsel telah menyampaikan aspirasi mahasiswa dan elemen masyarakat.
Keterangan Suripno Sumas langsung dibantah massa. Menurut Rizky dan rekannya, aspirasi mahasiswa dan lainnya justru tak digubris. Terbukti DPR RI tetap menggodok RKHUP yang penuh pasal-pasal bermasalah.
“Kami sekarang bukan lagi menolak atau tidak menyetujui 11 pasal di KUHP pada aksi Juli 2022 lalu, justru 35 pasal,” kata Rizky, berdebat dengan Suripno Sumas.
Menurut dia, jika DPRD Kalsel terlambat, justru keburu RKHUP yang penuh pasal-pasal bermasalah disahkan oleh DPR RI. “Silakan telepon pimpinan DPRD Kalsel untuk menyampaikan sikap penolakan ke DPR RI di Jakarta,” tegas Rizky.
Karena buntu, akhirnya Suripno Sumas meninggalkan massa yang masih berdemonstrasi di jalan. Usai ditinggalkan wakil rakyat Rumah Banjar, massa pun bergantian orasi dan membacakan puisi menyindir pemerintah dan DPR RI.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12) pagi. Sejumlah pihak menilai RKUHP yang kini telah menjadi UU tersebut masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah. Di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pidana zina dan kumpul kebo, hingga berita bohong.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa sejumlah pasal di RKUHP bertentangan dengan konstitusional.
“Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review,” ujar Yasonna, seperti dikutip cnnindonesia.com.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta para pihak yang menganggap produk hukum ini bermasalah dan terburu-buru untuk datang berdebat dengan pihaknya.
“Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun ini terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak? Substansinya apa? Datang dan debat dengan kami, kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji [akan] ditolak,” kata Eddy. rds/jjr/web