
TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi konsisten menyosialisasikan peraturan dearah (perda) terkait penyelenggaraan kesehatan. Kali ini yang menjadi lokasi kegiatan, yaitu di Kantor Desa Batuah Kusah Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ada hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan layanan. Sebut saja sejak pandemi Covid-19, sudah dua tahun terakhir mendapati upaya maksimal dari pemerintah, termasuk adanya pengendalian, perawatan, dan memberikan kebijakan seperti program vaksinasi,” ujar Paman Yani –sapaan akrabnya, Senin (5/12) sore.
Legislatif yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut, lebih menekankan pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, seiring telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” ujarnya.
Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengharapkan keberadaan perda yang ada dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.
“Terselenggaranya kegiatan tersebut, turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya, yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Ini sudah dijalankan sesuai amanah perda,” jelasnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kalsel Budi Wahyudi mengungkapkan, setelah berhasil ditetapkan sebagai aturan resmi yang ditujukan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel, tentu implementasinya sudah berjalan sejak penetapan tersebut diberlakukan.
“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini, tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” ucapnya.
Keterlibatan pemda, lanjut dia, dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini harus disosialisasikan baik di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, fasyankes yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Ia menambahkan, secara garis besar, perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban, dan harus peduli dengan kesehatannya,” pungkasnya. rds