BANJARMASIN – Ops Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat membekuk pelaku pencurian mesin pompa air milik Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Komando di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat
Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/119/XI/2022/SPKT Unit Reskrim/Sekta Bjm Barat/ Resta Bjm/Polda Kalsel tertanggal 28 November 2022 yang dilaporkan M Al Athur Ikhwan (20), warga Jalan Purnasakti Jalur 9, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (1/12), mengatakan, tersangka seorang IRT bernama Fitria Hairun Nisa alias Nisa (20), warga Jalan Sutoyo S Gang 19, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Diansyah alias Dian (44), warga Binakarya Gang Soreka, Kelurahan Pelambuan menjalankan aksinya di Pos BPK Komandan pada Minggu (27/11) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia menjelaskan, pemilik mesin pompa BPK Komandan diwakili M Al Athur Ikhwan merasa keberatan atas tindakan tersangka, sehingga melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
Sebelumnya, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 17.00 Wita, sesuai laporan dari saksi yang mengatakan mesin pompa jenis Tohatsu V75 milik BPK Komando hilang. Saat itu, ia mau menghidupkan mesin pompa yang ada di dalam posko. Ia pun dikagetkan karena mesin tersrbut hilang, dan kemudian menshare ke group WhatsApp Emergency.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, ada tiga orang datang mengantarkan mesin pompa BPK Komando yang hilang, dan mengaku membeli dari seseorang hingga dilakukan pengecekan dan mendapati sparepart mesin banyak hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta.
Menurut informasi yang didapat, aksi pencurian mesin pompa air ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, dengan cara masuk ke dalam pos BPK Komando dari pintu depan.
Selanjutnya, pelaku bernama Nisa membawa mesin pompa air dengan menyewa seorang pria (Dian) untuk mengangkut mesin pakai motor Tossa dan dijual.
HA Ginting membeberkan, pada Senin (28/11) sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan hasil lidik personel Unit Opsnal Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dipimpinnya, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman mereka di Jalan Sutoyo S di depan Gang Suryanata Teluk Dalam, beserta barang bukti mesin yang telah hilang.
Saat ini, pelaku telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUHP.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni satu besi tutup kotak filter pompa warna merah, satu besi pegangan pompa warna hitam, satu unit mesin BPK jenis Tohatsu V75 warna merah, satu kotak filter mesin pompa warna hitam, satu tutup tangki mesin pompa warna silver, dan satu unit Tossa dengan nopol DA 5486 VJ .
Menurut pengakuan Nisa, ia melakukan hal tersebut lantaran terbentur faktor ekonomi. Ia perlu uang cepat guna membayar arisan dan membayat utang pinjaman online.
Mesin pompa itu juga sempat ditawarkan dengan harga murah Rp 450 ribu ke tukang besi bekas, dengan dalih bila diperbaiki biayanya akan mahal.
Sementara, untuk tersangka Dian, diberi upah Rp 50 hingga 100 ribu Nisa untuk mengangkut mesin tersebut. sam