Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mardani: Saya Tidak Pernah Intervensi Pengalihan IUP

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Tanbu

by matabanua
1 Desember 2022
in Headlines
0

 

BANJARMASIN – Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming mengaku tidak pernah mengintervensi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

“Saya tidak pernah mengintervensi apalagi memarahi kepala dinas memaksa mengurus pengalihan,” kata terdakwa membantah keterangan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwijono Putrohadi Sutopo yang menjadi saksi, saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12).

Dwijono dihadirkan bersama lima saksi lainnya oleh jaksa penuntut umum PU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin tambang yang menjerat Mardani.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, saksi Dwijono menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) diberi tanggal mundur.

SK tersebut diteken terdakwa yang saat itu masih berstatus Bupati Tanbu pada Juni 2011, namun diberi tanggal 16 Mei 2011.

Alasannya, agar IUP OP yang dialihkan dari PT BKPL kepada PT PCN atas permohonan Henry Soetio selaku Dirut PT PCN itu sempat untuk diinputkan dalam tahap pertama evaluasi clean and clear (CNC) pada Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

“Kalau Juni mundur lagi karena CNC dilakukan bertahap harus menunggu tahap selanjutnya menunggu dikumpulkan IUP lain,” kata Dwijono.

Saksi Dwijono dimintai keterangannya mulai dari pukul 09.30 Wita hingga selesai sekitar pukul 15.30 Wita.

Awalnya saksi Dwidjono mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.

Dwidjono sempat memaparkan bahwa pengalihan IUP bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh terdakwa Mardani H Maming kepada Henri Soetio di sebuah hotel di Jakarta, yang mau mengalihkan IUP BKPL ke PCN,

Namun instruksi pengalihan IUP, menurut Dwidjono, tidak segera dia lakukan karena mengetahui dilarang oleh UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut saksi, permohonan pengalihan IUP ditahan selama 1 hingga 2 bulan. Kemudian saksi berkonsultasi ke bagian hukum (Ditjen) Minerba.

Ternyata dari pusat dianggap telah sesuai draf akhirnya lesensi perusahaan pun dikeluarkan.

Sempat terjadi argumen di persidangan antara saksi, JPU dan tim penasehat hukum terdakwa maupun majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mardani H Maming untuk melakukan pertanyaan. Mardani kemudian menanyakan kepada saksi Dwidjono, “Apakah bisa saya mengintervensi terkait pembuatan lisensi perusahaan?”

Dwijono menjawab; “Saya tidak pernah mengatakan itu di BAP kalau terdakwa melakukan intervensi kepada Kadistamben.”

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet, SK Bupati tersebut merupakan salah satu unsur penting yang disebut sebagai dasar Henry Soetio diduga memberikan fee melalui jalur perusahaan kepada terdakwa.

Hingga pukul 18.00 Wita, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut antara lain dari kalangan swasta yakni Jimmy Budianto, Kartono Susanto, Riza Azhari dan adik kandung terdakwa yaitu Rois Sunandar.

Persidangan atas perkara ini direncanakan berlangsung sampai malam hari hingga seluruh saksi rampung dimintai keterangannya.

Dalam perkara ini Mardani didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ant/ris

 

 

Tags: IUPMardani H MamingPCN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA