
BANJARMASIN – Komisi III Kota Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin membahas tentang Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Banjarmasin hingga 20 tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengatakan, pembahasan RPPLH ini sebagai harmonisasi dari aturan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan.
RPLLH ini dirancang melalui berbagai kajian untuk dapat menyelaraskan kebijakan lingkungan yang dibuat secara khusus terkait persoaian lingkungan hidup.
Afrizal menjelaskan, khusus Kota Banjarmasin RPPLH difokuskan pada pengelolaan sungai dalam memperbaiki indeks kualitas air. Selain itu, akan dilakukan perbaikan kualitas lingkungan seperti gaimana oengelolan sampah yang baik, sanitasi dll yang berkaitan dengan lingkungan.
“Nantinya RPPLH ini menjadi acuan dalam semua perda, agar pembangunan dan lingkungan tetap berkesinambungan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yousfah Love mengatakan, RPPLH dirancang untuk pembwngunan lingkungan hingga 20 tahun ke depan. Dalam rencana pembangunan lingkungan, acuan pengelolaan Kota Banjarmssin terhadap upaya perbaikan indeks-indeks seperti kualitas air, udara dan pengeloaan lingkungan atau penutupan lahan.
“Kita sadari sendiri kota Banjarmasin jumlah penduduknya yang terus bertambah sehingga perlu ada upaya pembenahan lingkungan agar berkesinambungan,” katanya.
Raperda PPLH ini akan diparipurnakan pada Desember ini sehingga pada 2023 dapat digunakan sebagai acuan pembuatan perda yang berkesinambunhan lingkungan. via
Dinas Lingkungan Hidup ,