Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kades Kolam Kanan Gugat Pemkab Batola

by matabanua
1 Desember 2022
in Indonesiana
0

MARABAHAN – Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan Endang Sudrajat melayangkan gugatan perdata kepada Pemkab Barito Kuala (Batola), di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan. Gugatan ini pun telah diberi nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Mrh usai didaftarkan pada Kamis (13/10), dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Usai tiga kali di mediasi oleh hakim mediator Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, akhirnya sidang perdana dihelat di PN Marabahan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Dalam perkara hukum ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, Kades Kolam Kanan mengajukan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.

Ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Kepala Inspektorat Batola (Mahendra Futra), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola (Hj Dewi Ariani dan Riska Larasati), serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.

Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11) di Ruang Sidang Cakra, dan dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat Muhamad Pazri mengungkapkan, gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.

“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya kepada awak media, Rabu (30/11).

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya.

Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat di Kecamatan Wanaraya.

Sementara, nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni (10 bulan) mencapai Rp 1.455.866.250. Total kerugian materil mencapai Rp 15.057.66.500.

“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateril yang ditanggung klien kami,” jelasnya.

Pazri menambahkan, keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.

“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” ujarnya.

Sementara, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat, karena pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.

“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu, makanya sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (Pj Bupati Batola).

Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata yang diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan.

Menurutnya, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa, dan merusak nama baiknya.

“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” katanya. jjr

 

 

Tags: DPMDGugat Pemkab BatolakadesKades Kolam KananMade Winda RiyanthiPN Marabahan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA