TANJUNG – Salah seorang tersangka eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, MW (55) alias Ida Bangkok terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Keterlibatan Ida Bangkok dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terkait kasus prostitusi online, adalah dengan menyediakan untuk pria hidung belang berkencan dengan korban.
Waka Polres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan dalam kasus ini Ida Bangkok ini diduga menyewakan kamar dirumahnya sebagai tempat korban.
“Ida Bangkok ini akan dikenakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama bersama PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama dalam pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11).
Kompol Susilo menegaskan pihaknya akan mengejar pelaku yang merugikan masyarakat, salah satunya terkait perdagangan orang melalui aplikasi michat yang melibatkan anak dibawah umur.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak menangkap orang yang menempatkan.
“tersangka memfasilitasi berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Tersangka Ida Bangkok tidak berupaya menanyakan terlebih dahulu kepada penyewa seperti melakukan pengecekan KTP, buku nikah dan identitas lainnya.
“Kita lihat dari standarnya, tidak memiliki izin pariwisata yaitu untuk membuka perhotelan atau penginapan. Tidak memiliki izin usaha, jadi murni disediakan untuk menginap,” bebernya.
Ditabgkapnya Ida Bangkok ini beber Iptu Galih berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
“Setelah kami laksanakan pemeriksaan kepada tersangka pertama yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka baru yaitu Ida Bangkok,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan remaja pria berusia 17 Tahun asal HST selaku pacar korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Dalam kasus itu, korban telah melayani tamu open BO yang dijalankan pelaku pertama melalui aplikasi Mi Chat sebanyak Sembilan kali.(tal).