Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Siap Sahkan Perda Ekonomi Kreatif

by matabanua
1 Desember 2022
in Banjarmasin
0

BANJARMSIN – DPRD Kota Banjarmasin sudah siap mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, Zainal Hakim menyatakan, pembahasan raperda ini sudah difinalisasi, atau sudah selesai.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007Banjarmasin merenovasi salah satu musala.jpg

Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Kuin Kacil

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\H.Muhammad Yamin.jpg

Walikota Ingin PAM Segera Ganti Perpipaan

31 Juli 2025
Load More

Proses selanjutnya, sambung dia, Raperda tersebut sudah dapat diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

“DPRD Kota Banjarmasin sudah siap menetapkannya menjadi Perda,” tuturnya di gedung dewan kota, Kamis (1/12).

Zainal menyatakan, poin penting dalam aturan yang dibuat ini bagaimana tugas pemerintah kota pengembangan ekonomi kreatif di kota ini.

“Misalnya bagaimana para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki kesempatan memasarkan produknya ke luar daerah,” ucapnya.

Selain itu, kata Zainal, dalam Raperda juga disebutkan terkait bentuk kolaborasi pemerintah dengan komite ekonomi kreatif Indonesia Kota Banjarmasin.

“Ada juga pasal untuk mendorong adanya kelurahan kreatif, ini cikal bakal ekonomi kreatif bisa berkembang hingga ke tingkat kelurahan,” papar politisi PKB tersebut.

Sebagaimana disampaikan dia sebelumnya, pembuatan aturan ini meliputi beberapa sektor ekonomi kreatif, di antaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan video, fotografi.

Selanjutnya kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan dan seni rupa.

Menurut dia, aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.

Dia menyatakan, ada beberapa kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang antara lain pembinaan, perlindungan, dan pemasaran.

“Makanya sangat penting membuat regulasinya. Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain,” harapnya. ant

 

 

Tags: Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasinraperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA