
JAKARTA – Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lain siap melakukan demonstrasi di Balai Kota, DKI Jakarta, pada Jumat (2/12). Mereka menuntut revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
“2 Desember demo di balai kota (DKI Jakarta), jam 10. 1.000-an orang,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kamis (1/12)
Said mengecam UMP 2023 DKI Jakarta yang hanya naik 5,6 persen. Buruh mengecam Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono karena hanya menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp4,9 juta.
Said mendesak agar merevisi kenaikan UMP tersebut menjadi 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dwan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat buruh.
Ia menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi dari 1 hingga 7 Desember 2022. Rabu (7/12) bakal menjadi batas waktu terakhir yang diberikan buruh agar pemerintah mengabulkan permintaan revisi tersebut.
“7 Desember (deadline tuntutan buruh). Masih dirapatkan (rencana mogok nasional) karena nilai kenaikan UMK di seluruh Indonesia sudah mendekati harapan buruh, yaitu naik 10 persen,” jelas Said soal langkah konkret buruh ke depan.
Di lain sisi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menetapkan tiga langkah awal yang diambil buruh dalam merespons penetapan upah minimum 2023.
Langkah-langkah yang akan ditempuh Aspek, yakni melakukan aksi di kantor walikota/bupti di seluruh provinsi, melakukan aksi di kantor gubernur di seluruh provinsi, dan meminta masing-masing serikat di perusahaan untuk berunding tentang upah negosiasi.
Jika upaya tersebut mengalami kebuntuan, maka Aspek siap melakukan opsi mogok kerja nasional. Mirah menerangkan batas maksimum untuk negosiasi diserahkan kepada teman-teman buruh dan dewan pengupahan daerah.
“Aksi sudah dimulai per 1 Desember. Lalu, untuk di depan kantor gubernur akan dilakukan pada 7 Desember. Tuntutannya agar para gubernur menetapkan angka UMP maksimal 10 persen,” tegas Mirah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diumumkan, Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah, kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya.
Andri menjelaskan besaran UMP Jakarta 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.
PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021. “Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen,” ucap Andri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. cnn/mb06