Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Matnor: Perda Penataan Daerah Resmi Dicabut

by matabanua
30 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Desember 2022\1 Desember 2022\5\hal 5\Matnor Ali.jpg
MATNOR ALI (Foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan, peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin resmi dicabut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Pencabutan perda ini sudah melalui mekanisme pembahasan panjang yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota,” jelasnya, Selasa (29/11).

Perda ini dicabut salah satu alasannya, kata Matnor, karena peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa, terkait pemetaan kawasan batas kelurahan diatur dengan peraturan wali kota.

Tidak hanya Perda ini saja, ungkap dia, tapi tiga Perda lainnya juga bersamaan ditetapkan dicabut pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada 22 November 2022.

Adapun rincian Perda tersebut adalah Perda nomor 27 tahun 2024 tentang pembentukan dewan kelurahan Kota Banjarmasin.

Selanjutnya, kata Matnor, Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.

Dan terakhir, ujarnya, Perda nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah Kota Banjarmasin.

“Sama, ketiganya dicabut sesuai peraturan Mendagri cukup diatur dengan Perwali,” terang Matnor.

Setelah keempat Perda ini resmi dicabut, maka Walikota Banjarmasin secepatnya membuat Perwali. Dengan demikian, lanjut Matnor, tidak ada kekosongan hukum terkait keempat peraturan tersebut. ant

 

 

Tags: DPRD kota Banjarmasinmatnor aliWakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA