
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan, peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin resmi dicabut.
“Pencabutan perda ini sudah melalui mekanisme pembahasan panjang yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota,” jelasnya, Selasa (29/11).
Perda ini dicabut salah satu alasannya, kata Matnor, karena peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa, terkait pemetaan kawasan batas kelurahan diatur dengan peraturan wali kota.
Tidak hanya Perda ini saja, ungkap dia, tapi tiga Perda lainnya juga bersamaan ditetapkan dicabut pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada 22 November 2022.
Adapun rincian Perda tersebut adalah Perda nomor 27 tahun 2024 tentang pembentukan dewan kelurahan Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, kata Matnor, Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.
Dan terakhir, ujarnya, Perda nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah Kota Banjarmasin.
“Sama, ketiganya dicabut sesuai peraturan Mendagri cukup diatur dengan Perwali,” terang Matnor.
Setelah keempat Perda ini resmi dicabut, maka Walikota Banjarmasin secepatnya membuat Perwali. Dengan demikian, lanjut Matnor, tidak ada kekosongan hukum terkait keempat peraturan tersebut. ant