
BANJARMASIN – DPRD dan Pemko Kota Banjarmasin sudah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin.
Perda tersebut akan memperkuat aturan penarikan wajib membayar retribusi bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini juga mempertegas sanksi bagi TKA. Bagi mereka yang telat membayar atau tidak memperpanjang retribusinya akan dideportasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal menjelaskan, sebagai perda hasil revisi dari perda TKA sebelumnya yakni perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi TKA, maka ketentuan memperkerjakan TKA dipertegas lagi dalam perda ini.
“Dulu retribusi TKA maka sekarang ditambah lagi ketentuannya menjadi retribusi perpanjangan pengesahan Rencana TKA,” katanya.
Menurutnya, retribusi ini dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing dengan ketentuan biaya yang baku dari pemerintah pusat.
“Di Banjarmasin memang tak banyak jumlah TKA. TKA yang ada hanya untuk jabatan tertentu yakni sekitar 10 orang, namun sejak 2016 lalu sudah cukup memberikan kontribusi PAD,” tuturnya.
Menurutnya, perda ini juga sebagai pengawasan terhadap tenaga asing yang masuk ke Indonesia agar tidak sebebas-bebasnya masuk dan berusaha tanpa mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tempat tinggal Sementara (KITAS). Ini juga sebagai antisipasi ke depan bagi Banjarmasin dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dimana akan terjadi bebas visa kepada 79 negara masuk ke Indonesia.
“Karenanya Peraturan ini dibuat sebagai menyambut persaingan global atau era perdagangan bebas yang tentunya akan lebih besar peluang tenaga asing masuk ke Banjarmasin ke depan,”katanya.
Ia mengatakan, tetapkan sebanyak 22 pasal, diantaranya besaran retribusi, cara pembayaran hingga sanksi bagi TKA yang telat bayar retribusi. “Semua sudah jelas, cara pembayaran lewat mana dan akan terpantau langsung oleh kementrian jika sudah dibayarkan perusahaan, aplikasi dibuat juga lebih memudahkan dalam pembayaran retribusi,” jelasnya.
Selain itu pembahasan juga sudah dikategorikan yakni pembinaan dan khusus retribusi TKA. “Kami fokus juga pada Retribusi TKA, serta pembinaan namun bagi kami akan lebih susah dengan Sanksi tegas tersebut, “ katanya.
Ditegaskan lagi bahwa TKA yang telat bayar retribusi akan dikenakan sanksi tegas yakni langsung di deportasi ke negara asalnya. “Artinya tak ada denda jika telat bayar, langsung dideportasi ke negara asalnya,” jelasnya. via