Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Motor Listrik Dilarang Melintasi Jalan Raya

Diterapkan Mulai Awal 2023

by matabanua
29 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

D:\2022\November 2022\30 November 2022\5\hal 5\Slamet Begjo.jpg
SLAMET BEGJO (Fotot:mb/ist)

 

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

BANJARMASIN – Operasional skuter, sepeda, hingga motor listrik di Banjarmasin bakal dibatasi. Pembatasan tersebut akan diatur melalui peraturan walikota (perwali) Banjarmasin, yang akan diterapkan mulai awal 2023 mendatang.

“Rekan-rekan di kepolisian juga meminta penerapannya dimulai awal tahun,” ucap Slamet Begjo, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Selasa (29/11).

Namun, lanjut dia, dalam perwali itu tidak terdapat adanya sanksi bagi pelanggarnya. Pihaknya hanya mengatur kawasan operasional skuter, sepeda, maupun motor listrik saja.

“Penekanan ditujukan kepada pihak penyedia atau penyewaan alat transportasi itu. Termasuk perizinan tempat-tempat penyewaannya,” ujarnya.

Misalnya, bagi penyedia atau yang menyewakan kendaraan listrik wajib menyediakan alat pengaman atau atribut berkendara seperti helm dan sebagainya.

“Termasuk memberitahukan kepada penyewa, bahwa alat transportasi itu tak boleh digunakan di tempat-tempat yang berbarengan dengan operasional kendaraan pada umumnya. Termasuk juga milik pribadi,” jelasnya.

Penyedia jasa, juga wajib menyediakan tempat operasional skuter atau sepeda listriknya.

Di mana saja lokasi yang diperbolehkan? Slamet, mengaku tidak begitu mengingat rinciannya. Yang jelas, untuk ruas jalan protokol atau jalan raya, pengguna skuter, sepeda maupun motor listrik, dilarang melintas.

“Karena arahannya, tak boleh bercampur dengan alat transportasi lain,” jelasnya.

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihaknya hanya melakukan teguran atau imbauan. Itu artinya, para pengguna berpotensi masih bisa dengan leluasa berkeliaran di ruas jalan protokol.

Ia menyadari, pemko belum bisa memfasilitasi ruas jalan khusus untuk alat transportasi ramah lingkungan seperti skuter, sepeda, maupun motor listrik.

“Jadi, adanya perwali ini, hanyalah imbauan. Termasuk sosialisasi yang terus kami sampaikan ke masyarakat, sekolah-sekolah dan para orang tua,” jelasnya.

Slamet mengakui, perwali yang mengatur larangan para pengguna skuter, sepeda hingga motor listrik di jalan raya itu, tidak begitu efektif.

“Kalau belum ada kejadian, berat bagi kita mengatur masyarakat. Berbeda kalau sudah ada kejadian atau memakan korban, biasanya baru itu mereka sadar,” tutupnya. dwi

 

 

Tags: Kepala Dinas Perhubungan BanjarmasinMotor ListrikSlamet Begjo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA