Oleh: Fatimah Az Zahra
Pergaulan bebas yang terjadi di banua kita ternyata kian mengkhawatirkan. Kasus yang diduga berkaitan dengan L687 yang dilakukan oleh mahasiswa di Banjarmasin menjadi salah satu contohnya. (banjarmasin.tribunnews.com)
Sangat disayangkan, fakta tersebut tidak sesuai dengan kultur masyarakat Kalimantan Selatan yang terkenal religius. Jika sudah demikian, apa sebenarnya penyebab hal tersebut bisa terjadi hingga sampai ke daerah kita?
Liberalisme, Pintu Masuk Penyimpangan
Perilaku penyimpangan seksual yang dikenal dengan L687 jelas bertentangan dengan syariat agama yang dianut mayoritas masyarakat banjar dan kultur masyarakat religius disini. Namun, dikarenakan paham liberalisme diadopsi di negeri ini, sehingga penyimpangan gaya hidup yang tidak sesuai yang berasal dari Barat bisa masuk ke negeri kaum muslimin.
Liberalisme memang menjadikan setiap manusia memiliki kebebasan penuh dalam melakukan berbagai tindakan walaupun hal itu bertentangan dengan agama yang dianutnya seperti halnya perilaku L687. Liberalisme menjadikan tiap individu diberikan hak asasi manusia (HAM) sebagai perisai untuk bisa melakukan berbagai penyimpangan seksual ataupun pergaulan bebas.
Penyebaran paham Liberalisme ternyata bukan hal yang tanpa direncanakan oleh Barat sebagai pengusung utamanya. Berbagai proyek dibuat Barat untuk mendukung perilaku L687 dapat disebarluaskan hingga ke negeri muslim.
Proyek L687 untuk Indonesia
Sebagaimana sebuah proyek besar yang dilakukan oleh Barat ke negeri mayoritas muslim ini, mereka telah menjadikan Indonesia salah satu sasaran proyek UNDP “Being L6871 in Asia”. Proyek ini juga ternyata bukan hal main-main sebab memiliki dana sekitar Rp 108 miliar.
Selain proyek tersebut, PBB sebagai lembaga besar dunia yang dikomando negeri-negeri Barat juga melakukan seruan terhadap Indonesia agar tidak mendiskriminasi kelompok L687 ini.
Di sisi lain, Indonesia sendiri karena merupakan negara yang harus tunduk dengan kebijakan internasional dengan berbagai perjanjian dan kepentingan nasional aktibat penerapan sistem demokrasi menyebabkan masyarakat berada dalam ancaman penularan penularan L687, dari pusat kota hingga ke seluruh pelosok negeri.
Selain itu, sistem hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman pidana terkait L687 secara detail sehingga disebutkan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku kini, seseorang yang mengidentifikasikan diri sebagai L687 tidak dapat dijerat aturan hukum. KUHP hanya mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Dengan kondisi tersebut, ancaman nyata yang kini dirasakan oleh masyarakat terhadap perilaku menyimpang ini. Jika sudah demikian, bagaimana sikap kita untuk menghadapi bahaya pergaulan tersebut yang diajarkan dalam Islam?
Solusi Tuntas dari Islam
Jika kita menengok dengan “kacamata Liberalisme” maka memang L687 bisa dimaklumi karena merupakan kebebasan individu yang harus dijamin. Namun, jika kita menjadikan Islam sebagai “kacamata kehidupan” akan jelas terlihat perbedaannya dimana Islam mengharamkan perilaku L687.
Keharaman ini tentunya secara logika juga dapat kita terima sebab perilaku penyimpangan tersebut sudah jelas memberikan sumbangan kerusakan generasi dengan meningkatnya kasus infeksi HIV/AIDS bahkan 20 kali lipat. Sehingga sangat masuk akal jika tentu harus menolak proyek penyebaran L687 tersebut ke negeri muslim.
Islam sudah menyiapkan seperangkat aturan untuk mengelola hubungan sesama manusia agar terhindar dari bahaya tersebut dengan berbagai syariat dan sanksi yang wajib dijalankan diterapkan secara menyeluruh (kaffah). Penerapan Islam secara kaffahlah yang akan dapat melawan berbagai proyek Barat dengan massifnya menyebarkan L687, sebab proyek Barat secara global tersebut hanya dapat dilawan dengan kekuatan politik Islam yang mendasari seluruh pengaturan negeri-negeri kaum muslimin sehingga tidak harus tunduk pada proyek Barat.