
BANJARMASIN – Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 2023. Kenaikan UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukhrowardi MAP berharap kenaikan UMP akan meringankan beban hidup para pekerja. Harapan tersebut karena menurutnya, banyak dari pekerja yang menjadi tulang punggung sekaligus menjadi penyangga bagi orangtuanya.
“Artinya mereka bukan hanya menjadi tulang punggung anak dan istrinya, tapi tidak sedikit mereka juga harus membantu orangtua bahkan saudara serta sanak keluarga lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, tidak sedikit tenaga kerja pada usia produktif menerima gaji tidak seberapa alias pas-pasan. Padahal, mereka juga tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan keluarganya.
“Karena pas-pasan tersebut maka mereka pun tak bisa menyisihkan penghasilan untuk menabung agar bisa memiliki rumah sendiri serta mempersiapkan untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak mereka,” jelas Sukhrowardi.
Legislator dari Fraksi Golkar ini berharap pemerintah semestinya ikut mempertimbangkan masalah ekonomi rendah ini. Sebelum menentukan UMP juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH), sehingga para pekerja biasa bisa optimis menghadapi kehidupannya. via