Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Kotabaru Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif

by matabanua
29 November 2022
in Indonesiana, Kotabaru
0

KOTABARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, melakukan sosialisasi pengawasan pada penyelenggaraan pemilu partisipatif kepada masyarakat “Bumi Saijaan” di Hotel Grand Surya.

Sosialisasi tersebut mengusung tema netralitas stakeholder dan aparatur sipil negara dalam pemilu 2024 di Kabupaten Kotabaru.

Artikel Lainnya

BPKSDM Kunjungi Diskominfo Gelar Sharing Session Pengelolaan Kinerja

BPKSDM Kunjungi Diskominfo Gelar Sharing Session Pengelolaan Kinerja

13 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah.jpg

Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah

13 Juli 2025
Load More

“Segala upaya kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, dan sengketa serta proses Pemilu. pengawasan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Kantor Bawaslu Kotabaru, Fat Hurrahman di kotabaru, Senin.

Menurut dia, upaya pencegahan dari Bawaslu Kotabaru adalah melakukan kegiatan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif.

Dalam praktiknya, tugas mengawasi pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak, salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.

“Bawaslu mendorong komitmen partisipasi masyarakat agar turut mengawal demokrasi di Indonesia,” katanya.

Ia berharap, potensi kerawanan pelanggaran dapat diminimalisir dengan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Dr H Hadin Muhjad, SH, MHum menerangkan kenetralan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam UU ASN tidak diperkenankan memihak berdasarkan peraturan ASN.

“Berdasarkan UU yang dimaksud ASN sesuai pasal no 2 Nomor 5 tahun 2014,” katanya.

Ia juga memberikan pemahaman tentang UU hak asasi manusia (HAM) tahun 1999 pasal 23 yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak yang dikuatkan putusan MA no 011-017/PUU -1/2005.

 

 

Tags: ASNBawasluulm
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA