Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Periksa Eks Direktur dan Komisaris PT KCE

by matabanua
28 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan memeriksa dua tersangka eks Direktur PT KCE berinisial ARP (69), dan eks Komisaris PT KCE berinisial IY (48). “Keduanya sudah diperiksa secara terpisah,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Senin (28/11).

Meski telah diperiksa, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Rifai menyebutkan, penahanan seorang tersangka berdasarkan atas berbagai pertimbangan dan keyakinan penyidik.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

“Misalnya tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif kapan saja dipanggil,” ujarnya.

Diketahui, Polda Kalsel menetapkan eks Direktur dan eks Komisaris PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana pokok penggelapan dalam jabatan.

Untuk perkara TPPU, penyidik merujuk Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman kurungan badan hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan penggelapan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 374 KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hingga kini ,penyidik masih memerlukan sejumlah langkah untuk merampungkan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli dari PPATK serta beberapa saksi lainnya.

Kasus di PT KCE ini bermula dari laporan Yusti Yudiawati selaku pemegang saham 40 persen, dari perusahaan yang bergerak di bidang tiang pancang atau paku bumi beralamat kantor di Jalan Tambak Halayung Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru.

Kuasa hukum pelapor Muhammad Rusdi mengungkapkan, hasil audit investigasi dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tanggal 21 Februari 2021, dan laporan kompilasi keuangan PT KCE tahun 2021 dari Kantor Jasa Akuntasi Abdul Kadir dan Rekan tertanggal 31 Desember 2021, dan menyimpulkan kedua tersangka telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU secara sistematis dan masif dalam kurun waktu 2019 sampai 2020 dengan nilai Rp 17 miliar.

Bahkan pada tahun 2019, kedua tersangka mendirikan PT Narhina Beton Sejahtera dengan pekerjaan yang sama, di saat bersamaan masih menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT KCE.

“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel atas penanganan kasus ini, dan berharap kedua tersangka bisa ditahan dan segera diadili di persidangan,” ujarnya. ant

 

 

Tags: KABID Humas Polda KalselKombes Pol M RifaiPT KCE
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA