Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Ojol Jual Sabu

by matabanua
28 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan mahasiswa yang juga tukang ojek online (ojol) bernama  Roby Afriani alias Roby (29), atas kepemilikan 11 paket kristal bening diduga sabu seberat 206,17  gram, dan delapan butir tablet ineks (ekstasi) warna hijau logo Minion.

“Kami ringkus seorang mahasiswa yang juga pekerja ojek ini setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di satu rumah di Jalan Kaca Piring IV Gang Papadaan, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ineks,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta  Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (28/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. “Saat pelaku di rumah, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 11 paket kristal bening diduga sabu seberat 206,17  gram, dan delapan butir tablet ineks warna hijau logo Minion seberat 2,76 gram.

Kemudian, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu tas slempang warna hitam, satu handphone merk Samsung warna hitam, satu  handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6387 IC.

“Hari itu juga, Rabu (23/11)  sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka kami tangkap dengan barang bukti tersebut,” kata Mars Suryo Kartiko.

Kepada petugas, Roby mengaku baru sebulan mencoba menjual sabu dan ineks. “Baru sebulan menjual sabu dan ineks,” ujarnnya dengan wajah menunduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoOjolSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA