BANJARMASIN – Anggota Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan mahasiswa yang juga tukang ojek online (ojol) bernama Roby Afriani alias Roby (29), atas kepemilikan 11 paket kristal bening diduga sabu seberat 206,17 gram, dan delapan butir tablet ineks (ekstasi) warna hijau logo Minion.
“Kami ringkus seorang mahasiswa yang juga pekerja ojek ini setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di satu rumah di Jalan Kaca Piring IV Gang Papadaan, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ineks,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (28/11).
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. “Saat pelaku di rumah, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 11 paket kristal bening diduga sabu seberat 206,17 gram, dan delapan butir tablet ineks warna hijau logo Minion seberat 2,76 gram.
Kemudian, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu tas slempang warna hitam, satu handphone merk Samsung warna hitam, satu handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6387 IC.
“Hari itu juga, Rabu (23/11) sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka kami tangkap dengan barang bukti tersebut,” kata Mars Suryo Kartiko.
Kepada petugas, Roby mengaku baru sebulan mencoba menjual sabu dan ineks. “Baru sebulan menjual sabu dan ineks,” ujarnnya dengan wajah menunduk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam