
TABALONG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melaksanakan monitoring dan evaluasi berkunjung ke Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong.
Hal ini menindak lanjuti RDP dengan Komisi II DPRD Tabalong dan Dinas Kehutanan terkait perizinan ex HTI (Hutan Tanaman Industri) di Kabupaten Tabalong.
Kunjungan ini di pimpin oleh Noor Fajri, SE serta anggota lain seperti H. Gt. Rosyadi Elmi, Lc, Iskandar Zulkarnain dan H. Iberahim Noor, SE. Ditemui oleh kepala KPH Tabalong Heriyadi dan Dinas Kehutanan Provinsi berserta jajarannya.
Heriyadi menjelaskan secara panjang lebar permasalahan ex Hutan Tanaman yang di telantarkan dan HTI yang perpanjang perizinannya dari 49 tahun sampai 100 tahun kedepan.
“ Jadi permasalahan ex HTI, namun masih ada izin nya, masih ada yang mengelola dan juga walaupun ada izinnya tapi tidak dikelola dengan baik,” ujar Heriyadi di Kabupaten Tabalong, Jumat (25/11).
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Noor Fajri mengatakan setelah mendengar secara panjang lebar tentang permasalahan ex HTI yang telah disampaikan oleh kepala KPH Tabalong.
“ Ini harus kita tidak lanjuti dengan rapat-rapat di DPRD Kalsel, khususnya Komisi II dan juga kita harus konsultasi dan kordinasi dengan Kementrian Kehutanan di Jakarta, sebab ini sangat penting sebab berkaitan dengan permasalahan hutan di Kalimantan,” ujar Fajri Noor.
Ini tidak bisa diindahkan, harus diperjuangankan untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang, agar masyarakat dapat mengelola hutan dengan baik.
“ Dan untuk jelasnya nanti kita akan mendapatkan masukan dari Dinas Kehutanan Kalsel dan dari KPH Tabalong itu sendiri,” jelasnya.rds