
BANJARMASIN – Puluhan ASN terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin di depan Taman Kamboja, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (28/11).
ASN yang terjaring razia tersebut merupakan pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin. Mereka dinilai mangkir dari jam kerjanya.
Para ASN tersebut diberhentikan saat melintas di depan Taman Kamboja. Mereka langsung didata dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif menjelaskan, kegiatan razia itu merupakan salah satu rangkaian Cipta Kondisi (Cipko) di lingkup Pemko Banjarmasin.
“Jadi ini sidak PNS yang berada di luar kantor pada saat jam kerja. Umumnya PNS di wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Menurut Fahmi, ASN yang terjaring razia tersebut, tidak memiliki surat tugas atau surat izin meninggalkan kantor dari atasan.
“Kita akan data dan laporkan ke BKD Diklat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Mutia Anwari, Sub Kordinator Disiplin Pegawai BKD Diklat Kota Banjarmasin mengatakan, ke-36 pegawai yang terjaring tersebut termasuk juga pegawai yang non-ASN.
Rata-rata pegawai yang terjaring tersebut memiliki kepentingan pribadi seperti menjemput anak dan ke rumah sakit.
Apakah pegawai yang terjaring ini akan diberikan sanksi? Mutia menegaskan, para ASN tersebut akan diberikan hukuman disipilin.
“Tindak lanjutnya tentu kami akan memberikan hukuman disiplin dari ringan hingga sedang. Tapi, penekananya untuk pembinaan dulu ada di SKPD. Pengawasan juga dari atasan langsung, setelah itu baru kita tindak lanjuti yang tahapan lebih berat lagi,” pungkasnya. dwi