Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

36 ASN Terjaring Razia Satpol PP

by matabanua
28 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\November 2022\29 November 2022\5\hal 5\ASN yang terjaring razia di data oleh anggota satpol pp.jpg
ASN lingkup Pemko Banjarmasin yang terjaring razia saat didata anggota Satpol PP. (Foto:mb/dwi)

BANJARMASIN – Puluhan ASN terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin di depan Taman Kamboja, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (28/11).

ASN yang terjaring razia tersebut merupakan pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin. Mereka dinilai mangkir dari jam kerjanya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Para ASN tersebut diberhentikan saat melintas di depan Taman Kamboja. Mereka langsung didata dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif menjelaskan, kegiatan razia itu merupakan salah satu rangkaian Cipta Kondisi (Cipko) di lingkup Pemko Banjarmasin.

“Jadi ini sidak PNS yang berada di luar kantor pada saat jam kerja. Umumnya PNS di wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Menurut Fahmi, ASN yang terjaring razia tersebut, tidak memiliki surat tugas atau surat izin meninggalkan kantor dari atasan.

“Kita akan data dan laporkan ke BKD Diklat untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Mutia Anwari, Sub Kordinator Disiplin Pegawai BKD Diklat Kota Banjarmasin mengatakan, ke-36 pegawai yang terjaring tersebut termasuk juga pegawai yang non-ASN.

Rata-rata pegawai yang terjaring tersebut memiliki kepentingan pribadi seperti menjemput anak dan ke rumah sakit.

Apakah pegawai yang terjaring ini akan diberikan sanksi? Mutia menegaskan, para ASN tersebut akan diberikan hukuman disipilin.

“Tindak lanjutnya tentu kami akan memberikan hukuman disiplin dari ringan hingga sedang. Tapi, penekananya untuk pembinaan dulu ada di SKPD. Pengawasan juga dari atasan langsung, setelah itu baru kita tindak lanjuti yang tahapan lebih berat lagi,” pungkasnya. dwi

 

 

Tags: ASNBKD DiklatFahmi ArifKabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota BanjarmasinSatpol PPSatpol PP Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA