BANJARMASIN – Kerap jadi momok di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin gencar menyosialisasikan pelarangan truk atau angkutan over dimension and over loading (ODOL) melampaui batas, yang efektif berlaku pada 1 Januari 2023.
Beberapa baliho sosialisasi zero ODOL telah ditebar Dishub Kota Banjarmasin di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Brigjen H Hasan Basry Kayutangi, Jalan AS Musyaffa dan lainnya.
Penerapan zero ODOL terhadap keberadan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas lalu lalang di ruas jalan di Kota Banjarmasin jadi pertimbangan.
Hal ini juga berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Belied ini juga menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Pelarangan terhadap angkutan atau truk ODOL ini sudah lama direncanakan untuk diberlakukan. Namun, berlaku penuh atau efektif pada 1 Januari 2023 nanti,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo, Sabtu (26/11).
Ia mengakui, penundaan pemberlakuan larangan bagi truk atau angkutan ODOL karena adanya permintaan pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu, sehingga bisa menyesuaikan saat berada di jalan raya.
“Sebelum aturan itu kami tegakkan tentu harus disosialisasikan. Makanya, pelarangan truk atau angkutan ODOL secara penuh berlaku pada awal 2023,” ujarnya.
Menurutnya, Banjarmasin tentu tidak bisa sendiri karena harus juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel dalam memberlakukan zero ODOL itu, terutama dalam pembenahan uji KIR (kelaikan kendaraan bermotor di jalan raya).
Slamet berharap, para pelaku usaha harus siap mendukung pemberlakuan aturan itu pada Januari 2023 nanti.
“Masalah angkutan ODOL ini juga terkait dengan aspek keselamatan pengguna jalan. Dampak negatif seperti sering menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan serta lainnya,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, dalam klasifikasi kelas jalan, kebanyakan ruas jalan di Banjarmasin masih kelas III dengan sumbu terberat 8 ton.
Ia menegaskan, hal itu juga pekerjaan rumah bagi Kementerian PUPR untuk meningkatkan kelas jalan di Banjarmasin.
“Kapan lagi Kota Banjarmasin bisa menaikkan kelas jalannya. Misalkan naik ke kelas II, terlebih lagi kelas I. Makanya, kami terus sosialisasi aturan zero ODOL agar ke depan bisa ditaati sesuai dengan buku KIR,” pungkasnya.
Diketahui, berdasar ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dihitung dari sumbu kendaraan dan kelas jalan, khususnya kelas II dengan sumbu terberat 10 ton.
Seperti truk engkel dengan beban terberat 12 ton untuk melintas di jalan kelas II. Kemudian, truk besar (14-16 ton), truk tronton (20-20 ton), truk gandeng (30-36 ton), truk 4 sumbu (26-30 ton), truk tempel 4 sumbu (28-34 ton), truk tempel 5 sumbu (32-40 ton), dan truk tempel 6 sumbu dengan muatan sumbu terberat 40-43 ton. jjr