TANJUNG – Kasus perdagangan orang yang melibatkan korban dan pelaku masih dibawah umur ini memasuki tahapan baru.
Kasus yang ditangani Polres Tabalong sejak 14 Oktober 2022 lalu ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kini juga menyeret nama baru sebagai salah seorang pelakunya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan setelah melalui penyelidikan nama perempuan berinisial MW alias Ida Bangkok (55) muncul dan menjadi tersangka baru dalam kasus prostitusi online anak dibawah atau perdagangan orang ini.
” Penangkapan Ida bangkok ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong,
Iptu Galih Putra Wiratama pada Kamis (23/11) lalu saat berada dikediamannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/11).
Keterlibatan MW alias Ida Bangkok yang merupakan warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong ini terkait keberadaan korban saat dinyatakan hilang dan ditemui berada dirumah MW alias Ida Bangkok.
Berdasarkan hal itulah, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berdasarkan bukti yang ada MW pun mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.
“MW mengakui keterlibatannya yang turut serta memberikan fasilitas untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap korban,” ungkap Yudha.
Dalam kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta Rupiah.
“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah dan 1 lembar KTP atas nama MW,” ucapnya.
Sebelumnya seorang perempuan tulislah bernama anggrek telah dinyatakan hilang dan menurut keterangan saksi/pelapor bahwa saat meninggalkan rumah, korban (keponakan pelapor) di jemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna Hitam kediamannya di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, pada Kamis (6/10) dini hari.
Pelapor berinisial AI (49) warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU kemudian menelusuri keberadaan korban bersama suami dengan didampingi 1 orang polisi dari Polres HSU.
Dalam penelusuran tersebut, pelapor menemukan korban bersama pelaku pertama disebuah kamar rumah milik pelaku MW.
Pelapor merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong.
Polisi Tabalong langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku pertama yang juga merupakan kekasih korban.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(tal).