Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Islam, Solusi Terbaik kasus Kekerasan Perempuan dan Anak!

by matabanua
27 November 2022
in Opini
0

Oleh: Muslimah Afifah M.Pd (Praktisi Pendidikan dari Batola)

Rizky Noviyandi Achmad alias RNA menceritakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa anak kandungnya KPC (11) dan membacok istrinya NI (31) hingga kritis di kediaman mereka, Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Selasa (1/11/2022) pagi. “Sebelumnya pas malamnya sebelum tidur, pakai (sabu) di rumah teman. Saat (kejadian pembacokan) itu mungkin setan yang merasuki diri saya,” kata tersangka RNA di Polres Metro Depok, pelaku pertama kali cekcok jam 02.00 WIB pagi ketika pulang kerumah, masalah utang ya, yang ditagih istrinya terkait pelunasan utang di bank,” kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen. Pelaku kemudian keluar mencari makan dan solat subuh. Selesai solat subuh kembali kemudian melihat istrinya berkemas dan anaknya memakai seragam. Selain itu, lanjut dia, pemicu keributan karena istri meminta cerai. Kemudian istrinya mengatakan padanya bahwa anak pertama ikut dirinya dan anak kedua ikut suaminya. RNA kemudian bertanya pada anak pertamanya yaitu Keke namun anaknya tidak menjawab. Hal itulah yang membuatnya kesal hingga akhirnya membantai anaknya hingga tewas setelah terlebih dahulu membantai istrinya.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Solusi Ambigu Salah Sasaran

21 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

PR Kita Setelah Merdeka

21 Agustus 2025
Load More

Kompas.com – Kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Data sepanjang tahun 2021 tercatat, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952. Sebanyak 58,6 persen atau 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Baety Adhayati mengatakan, data yang tersaji saat ini merupakan puncaknya saja. Banyak korban anak di bawah umur yang tidak melapor atau bahkan enggan melapor karena alasan tertentu.

“Kita harus memahami bahwa data yang tersaji adalah puncaknya saja, jadi fenomena gunung es. Masih banyak kasus-kasus lain yang belum terdata, karena banyak kendala. Kasus kekerasan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual itu cukup banyak,” kata Baety dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/10/2022). kasus kekerasan seksual pada anak yang dilaporkan ini bahkan lebih banyak dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Berdasarkan data yang sama, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 8.478 kasus, sebanyak 15 persen atau 1.272 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Adi Santoso SSos MSi mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel hingga triwulan III (Januari-September) 2022 tercatat sebanyak 381 kasus dengan jumlah korban sebesar 419 jiwa. “Dari 419 jiwa korban tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kalsel tahun 2022 tersebut terdiri dari korban laki-laki tercatat sebanyak 82 orang dan perempuan 337 orang,” korban kekerasan anak dan perempuan di Kalsel sebanyak 419 orang, tercatat ada 270 orang yang menimpa anak-anak. Adi menjelaskan jenis kekerasan paling banyak dialami anak dan perempuan selama tahun 2022 di Kalsel itu adalah kekerasan psikis sebanyak 168 orang, kekerasan seksual sebanyak 132 orang dan kekerasan fisik sebanyak 112 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola, hingga September menerima total laporan 41 kasus. “Dari 41 kasus sepanjang 2022, 13 di antaranya berhubungan dengan kekerasan seksual. Angka ini meningkat lebih dari 100 persen,” papar Kepala I, Subiyarnowo. pelaku berlatar belakang pacar, keluarga, tetangga, teman media sosial Facebook yang baru bertemu, hingga bahkan laki-laki beristeri.

Semua fakta diatas membawa kita kepada pencarian akar masalah serta solusi yang paripurna. “Akar masalahnya adalah bagaimana kita mengembalikan rumah tangga kaum muslimin agar menjadikan syariat Islam sebagai acuan dalam mengelola rumah tangga.

Di dalam sistem Islam, pencegahan kekerasan seksual dilakukan secara simultan. Hal ini kembali pada sifat negara Islam sebagai penegak hukum syariah. Pondasi mendasar yang dibangun negara dalam menerapkan semua sistem, termasuk dalam institusi terkecil (keluarga) adalah pembentukan keimanan yang kuat dan keterikatan dengan hukum syariah. Pilar ketakwaan individual ini menjadi penopang negara selain kontrol masyarakat dan kewenangan negara. Semua pilar merujuk pada pemahaman, standar dan ketundukan yang bersumberkan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas.

Pondasi tersebutlah yang ‘mengawal’ implementasi semua sistem dalam negara. Karena itu untuk mencegah kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, sistem pendidikan berbasis akidah Islam menjadi wahana pembentuk kepribadian Islam. Dengan itu seorang laki-laki tidak akan menyalahgunakan posisi qawwam yang diberikan syariah untuk dirinya. Perempuan pun pandai menempatkan posisinya sebagai pihak yang harus selalu mendapatkan izin suami atau walinya. Keduanya juga memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai syariah yang mengatur kehidupan privat dan domestik, tanpa menganggap itu sebagai beban.

Sistem tersebut berpadu dengan sistem sosial kemasyarakatan yang mencegah interaksi di antara anggota masyarakat yang bakal menimbulkan masalah. Kehidupan jama’ah terpisah, di sekolah hingga layanan publik. Hal ini menjadikan perempuan terlindungi. Mereka pun tercegah dari jenis pekerjaan yang menonjolkan aspek feminitas, bukan profesionalitasnya.

Demikian pula aspek i’lamiyah (media dan informasi). Ia memiliki fungsi strategis untuk membangun masyarakat Islam yang kokoh. Karena itulah, dalam sistem Islam, tidak akan dijumpai informasi atau media massa yang merusak iman dan akhlak masyarakat. Hal ini menjadi jaminan perlindungan perempuan dan anak dari eksploitasi media sebagaimana yang dilakukan masyarakat kapitalis.

Sistem sanksi juga ditegakkan sebagai zawajir (pencegah) agar kejahatan tidak merajalela. Ketakwaan aparatur negara menjamin kepastian penegakan hukum. Pasalnya, posisi hukkam (penguasa), qadhi (hakim) ataupun polisi diadakan demi menjamin ketaatan pada Allah. Bukan demi mengamankan kedudukan penguasa atau pihak tertentu. Ini sebagaimana sistem demokrasi yang membuat kasus kekerasan seksual tidak sampai ke ranah hukum, namun banyak hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Demikianlah berbagai perangkat komprehensif yang disediakan negara Islam demi memenuhi hak perempuan. Tanpa meminta, mereka telah mendapatkan hak-hak mereka secara otomatis karena Allah SWT telah menjamin pemenuhan hak-hak mereka ketika syariah Islam dilaksanakan secara kaffah. Karena itu perempuan yang hidup dalam naungan islam, Muslim ataupun dzimni, tak memerlukan segala tipudaya yang ditawarkan para pegiat kesetaraan gender. Mereka sendiri mengakui butuh waktu 257 tahun agar terwujud kesetaraan gender. Itu pun hanya dalam bidang ekonomi.4

Oleh sebab itu, menjadi sangat penting bagi perempuan untuk memiliki kesadaran politik, yakni berjuang mewujudkan tegaknya sistem Islam , sebagai sistem terbaik. Sistem paripurna yang tidak hanya memberikan solusi hakiki atas permasalahan perempuan, namun juga akan memberi rahmat bagi seluruh alam.

 

 

Tags: Kekerasan PerempuanMuslimah AfifahPraktisi Pendidikan dari BatolaUPTD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA