BANJRMASIN – Kerap jadi momok di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terus gencar menyosialisasikan larang melintas truk atau angkutan over dimension and over loading (ODOL) melampaui batas, efektif berlaku pada 1 Januari 2023 nanti.
Beberapa baliho sosialisasi zero ODOL telah ditebar Dishub Kota Banjarmasin di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Brigjen H Hasan Basry Kayutangi, dan Jalan AS Musyaffa, serta lainnya.
Penerapan zero ODOL terhadap keberadan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas lalu lalang di ruas jalan di Kota Banjarmasin jadi pertimbangan. Hal ini juga berdasar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Belied ini juga menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Pelarangan terhadap angkutan atau truk ODOL ini sudah lama direncanakan untuk diberlakukan. Namun, berlaku penuh atau efektif berlaku pada 1 Januari 2023 nanti,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo kepada jejakrekam.com, Sabtu (26/11).
Dia mengakui penundaan pemberlakuan larangan bagi truk atau angkutan ODOL karena adanya permintaan pelaku suaha untuk meminta tenggat waktu, sehinga bisa menyesuaikan pada saat berada di jalan raya.
“Sebelum aturan itu kami tegakkan, tentu harus disosialisasikan. Makanya, pelarangan truk atau angkutan ODOL secara penuh berlaku pada awal 2023,” ucap Slamet.
Menurut dia, Banjarmasin tentu tidak bisa sendiri karena harus juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel dalam memberlakukan zero ODOL itu.
Terutama, beber Slamet, dalam pembenahan uji KIR (kelaikan kendaraan bermotor di jalan raya). Karenanya, Slamet berharap para pelaku usaha harus siap mendukung pemberlakuan aturan itu pada Januari 2023 nanti.
“Masalah angkutan ODOL ini juga terkait dengan aspek keselamatan pengguna jalan. Dampak negatif seperti sering menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan serta lainnya,” beber mantan Kabid Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Dishub Kota Banjarmasin.
Apalagi, menurut Slamet, dalam klasifikasi kelas jalan, kebanyakan ruas jalan di Banjarmasin masih kelas III dengan sumbu terberat 8 ton. Dia menegaskan hal itu juga pekerjaan rumah bagi Kementerian PUPR untuk meningkatkan kelas jalan di Banjarmasin.
“Kapan lagi, Kota Banjarmasin bisa menaikkan kelas jalannya. Misalkan naik ke kelas II, terlebih lagi kelas I. Makanya, kami terus sosialisasi aturan zero ODOL agar ke depan bisa ditaati sesuai dengan buku KIR,” pungkas Slamet.
Untuk diketahui, berdasar ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dihitung dari sumbu kendaraan dan kelas jalan, khususnya kelas II dengan sumbu terberat 10 ton.
Seperti truk engkel dengan beban terberat 12 ton untuk melintas di jalan kelas II. Kemudian, truk besar (14-16 ton), truk tronton (20-20 ton), truk gandeng (30-36 ton), truk 4 sumbu (26-30 ton), truk tempel 4 sumbu (28-34 ton), truk tempel 5 sumbu (32-40 ton), dan truk tempel 6 sumbu dengan muatan sumbu terberat 40-43 ton. jjr