Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda Retribusi Penggunaan TKS Disahkan

by matabanua
23 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah disahkan DPRD kota setempat pada rapat paripurna, Selasa (23/11).

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menyampaikan, kotanya perlu mengoptimalkan pendapat daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ujar dia, pendapatan daerah menjadi unsur yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.

“Salah satunya pendapat asli daerah di sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing di daerah ini,” ucapnya.

Aturan yang dibuat ini tidak hanya untuk mencari potensi PAD, terang Ibnu Sina, tapi untuk maksimalnya pelayanan bagi warga negara asing yang bekerja di kota ini.

“Jadi ada landasan hukum yang jelas bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di kota ini,” papar Ibnu.

Dia menyampaikan, bahwa penggunaan retribusi tenaga kerja asing di daerah ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta juga membiayai pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yasni Iqbal menyampaikan, bahwa besaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Banjarmasin ditetapkan dalam Perda ini sebesar 100 dolar pertahun.

Gusti Yasni yang sebelum ditetapkan Perda ini menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut menyatakan, keputusan besaran retribusi ini sudah melalui perhitungan dan penelaahan juga menerima masukan hingga dari pelaku usaha dan pihak ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, besaran retribusi itu sama seperti yang diberlakukan daerah lain di negeri ini. Kewajiban yang membayar adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu. ant

 

 

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinGusti Yasni IqbalH Ibnu Sinaperdawalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA