
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar paripurna tentang penghapusan empat perda kota Banjarmasin, di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (22/11)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Matnor Ali, Tugiatno serta dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Sekdako Ikhsan Budiman.
Adapun perda yang dicabut tersebut yakni Perda Nomor 2 tahun Penataan Kota Banjarmasin, Kedua Perda Nomor : 27 tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan (DK). Ketiga Perda Nomor : 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Ujung Warga (RW) di Wilayah Kita Banjarmasin atau direvisi menjadi Perda Nomor ; 1 tahun 2019. Dan keempat Perda yang dicabut adalah Perda Kota Banjarmasin Nomor : 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Walikota Ibnu Sina mengatakan, penghapusan empat perda tersebut sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 Pedoman penempatan dan penegasan batas desa, pertusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan laporan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Penyertaan Modal, diatur dalam Peraturan Wali Kota, “katanya dalam sambutannya.
Karenanya, empat Perda tersebut dapat sesegeranya dibuat Peraturan Walikota (perwali) sehingga cukup dengan lembaran daerah tersebut dan tidak akan terjadi kekosongan hukum. “Jadi cukup dengan perwali saja,”ujarnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, penghapusan empat Perda tersebut sudah menjadi keharusan dan tidak bisa digugat lagi.
“ Empat Perda yang dicabut itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Harry Wijaya, usai rapat paripurna.
Harry Wijaya menjelaskan, DPRD dan Pemko Banjarmasin sekarang sedang menjalankan proses pencabutan empat Perda tersebut. Sebab sesuai aturannya, penghapusan Perda harus dilakukan dengan membuat Perda penghapusan. “ Setelah nantinya Perda disahkan, sesuai aturannya SKPD terkait wajib mensosialisasikannya bahwa Perda tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku, “demikian Harry. via