
BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan setujui 22 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Hormansyah pada saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua M Syaripuddin, Hj Mariana dan Hj Karmila yang dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta jajaranya.
Hormansyah dalam penyampaian laporannya mengatakan BP Perda melaksanakan rapat koordinasi dan harmonisasi bersama masing-masing Pimpinan Komisi DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah pengusul Raperda dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.]
Rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan dinamika diskusi yang konstruktif. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi-argumentasi dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis urgensi dimuatnya usul-usul Raperda itu dalam Propemperda Tahun 2023.
Hasil rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati usul Raperda untuk dimasukan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 22 buah, yakni sebagai berikut 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, 2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, 3. APBD Tahun Anggaran 2024; 4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, 6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038, 7. Analisis Dampak Lalu Lintas.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam, 9. Pajak dan Retribusi Daerah, 10. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, 11. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, 13. Penyelenggaraan Penyiaran, 14. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
15. Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota, 16. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; 17. Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai
18. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, 19. Inovasi Daerah, 20. Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, 21. Penanggulangan Stunting dan 22. Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel.
Sementara, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan penetapan program pembentukan peraturan daerah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Propemperda Provinsi Kalsel tahun 2023 serta Raperda APBD 2023.
“Berkaitan dengan propemperda, saya mengingatkan kita bersama bahwa propemperda ini merupakan bagian yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, hendaknya seluruh SKPD provinsi Kalsel dapat memahami pedoman-pedoman dalam penyusunan peraturan daerah, yakni dengan memperhatikan substansi, aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam rancangan peraturan daerah, baik itu perda inisiatif dari DPRD maupun SKPD Provinsi Kalsel.rds