
BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
“Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (21/11).
Untuk bulan ini, bea cukai menindak 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan, dengan tujuan Jalan A Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar. Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp 61 juta.
Sebelumnya di bulan Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal berhasil diungkap, yaitu 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, dan 79.200 batang yang rencananya di kirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Untuk dua penindakan ini, masing-masing potensi kerugian negara berhasil yang diselamatkan Rp 152 juta dan Rp 60 juta, sehingga total dari tiga kali pengungkapan Rp 273 juta,” katanya.
Masyarakat pun diimbau agar melaporkan ke bea cukai jika mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal, sebagai peran bersama memberantas pelanggaran hukum dari perdagangan barang kena cukai sebagaimana Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. ant