
BATOLA- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karli Hanafi Kalianda, SH MH mengatakan bahwa pendaftaran tanah memiliki arti penting, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang dimiliki.
Hal itu dikatakan politisi senior Partai Golkar ini dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (22/11).
Dihadapan sekitar 75 orang warga dan tokoh masyarakat setempat Karli menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan daerah yang sudah diundangkan,” ujarnya.
Materi yang disampaikan merupakan garis besar untuk diketahui, untuk Peraturan Perundang-undangan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, diubah ke Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dikatakan juga, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sementara, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Syamsu Wijana, S.SIT.M.Si selaku nara sumber dalam paparannya antara lain mengatakan pndaftaran tanah tetap dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.
“Penegasan berbagai hal yang belum jelas antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggarannya disamping memberi kepastian hukum juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan,”ujarnya.
Selain itu yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapatkan perhatian yang serius bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan Komputerisasi pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data.
Dikatakan juga, Sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah tetap diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan, kalau penyelesaian tidak membawa hasil, yang bersangkutan menyelesaikan melalui Pengadilan.
Sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang pendaftaran tanah ini yang dihadiri Camat Belawang Hamdi, BA diikuti dengan sangat antusias oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.rds