JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah sesuai aturan di atasnya alias tidak cacat hukum.
Ida mengatakan beleid yang ditekennya pada 16 November kemarin itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberiewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Sebenarnya Permenaker 18 2022 ini sesuai dengan PP 36/2021,” kata Ida singkat di UGM, Selasa (22/11).
Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 18/ 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu mencakup beberapa ketentuan soal peneuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan permenaker itu menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia menilai tidak mungkin seorang Ida uziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan tidak paham soal hierarki peraturan perundangan.
Selain itu, tidak mungkin pula, Ida tidak mengetahui permasalahan di industri terkait dampak besar dari potensi jatuhnya industri padat karya misalnya tekstil, garmen, dan persepatuan di Indonesia di ujung 2022 dan awal 2023. cnn/mb6