Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menaker Klaim Aturan UMP 2023 Tak Cacat Hukum

by matabanua
22 November 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah sesuai aturan di atasnya alias tidak cacat hukum.

Ida mengatakan beleid yang ditekennya pada 16 November kemarin itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 19 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.894.000

18 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tak Terserap

18 Agustus 2025
Load More

“Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberiewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Sebenarnya Permenaker 18 2022 ini sesuai dengan PP 36/2021,” kata Ida singkat di UGM, Selasa (22/11).

Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 18/ 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu mencakup beberapa ketentuan soal peneuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan permenaker itu menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ia menilai tidak mungkin seorang Ida uziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan tidak paham soal hierarki peraturan perundangan.

Selain itu, tidak mungkin pula, Ida tidak mengetahui permasalahan di industri terkait dampak besar dari potensi jatuhnya industri padat karya misalnya tekstil, garmen, dan persepatuan di Indonesia di ujung 2022 dan awal 2023. cnn/mb6

 

 

Tags: Danang GirindrawardanaMenakerUMP 2023
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA