
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebarkan surat edaran (SE) sebagai tanda kesiapsiagaan, menyikapi status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Kami sudah informasikan ke seluruh camat, lurah, kepala puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes),” ucap Kepala Dinkes Banjarmasin M Ramadhan saat dihubungi, Selasa (22/11).
Kemenkes RI resmi menetapkan status Kejadian Lur Biasa (KLB) polio, menyusul temuan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh. Disebutkan, seorang anak berusia 7 tahun di Aceh yang terserang polio itu, diketahui belum menerima vaksinasi apa pun. Sehingga Imunissi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
Apalagi menurut analisis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota di Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Selatan, masuk kategori high risk atau berisiko tinggi penyebaran virus polio.
Ramadhan menekankan, jika ditemukan kasus lumpuh pada anak berusia kurang dari 15 tahun secara tiba-tiba dalam waktu kurang dari 14 hari, maka harus segera dirujuk ke fasyankes lanjutan.
“Apalagi memang tidak ada trauma atau kecelakaan pada anggota tubuh yang mengalami kelumpuhan langsung saja ditindaklanjuti untuk mendapat perawatan intensif,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut Ramadhan, edukasi kepada masyarakat yang memiliki bayi atau balita, agar diberikan imunisasi polio yang bisa didapatkan di puskesmas terdekat.
“Masyarakat juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Alhamdulillah sampai sekarang belum ada kasus polio di Banjarmasin,” tutupnya. dwi
,